Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Ustaz Riza Muhammad dan Indri Giana

Matamata.com - Perlakuan tak mengenakkan dialami Ustaz Riza Muhammad. Ustaz Riza yang berniat mengisi cemarah di Hong Kong, ditahan pihak imigrasi di bandara sejak Sabtu (23/11/2019) pagi.

Kabar itu disampaikan sendiri oleh Ustaz Riza Muhammad melalui Instagram.

Ustaz Riza Muhammad curhat ditahan imigrasi Hong Kong. [Instagram]

"Assalamualaikum, mohon donya saya tertahan di imigrasi Hong Kong terancam dipulangkan dan tidak bisa ceramah di hongkong tanpa alasan yang jelas," tulis Ustaz Riza Muhammad.

Baca Juga:
Sang Ibu Terserang Stroke, Ustaz Riza Muhammad Minta Doa

"Mereka menerapkan 'imigration reasion' yakni hanya negara yang punya alasan untuk menerima dan menolak seseorang masuk Kong Kong," sambung Ustaz Riza Muhammad.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ustaz Riza Muhammad mengaku diberondong banyak pertanyaan oleh pihak imigrasi. Ia pun sempat dikarantina.

Tidak itu saja, barang-barang bawaan Ustaz Riza Muhammad disita pihak imigrasi. "Handphone aja yang nggak disita," katanya.

Baca Juga:
Bikin Adem! 5 Potret Indri Giana dengan Busana Syar'i

Ustaz Riza Muhammad mengakui, pihak imigrasi Hong Kong memintanya untuk kembali ke Indonesia. Namun ketika ia bertanya tiket untuk pulang, pihak imigrasi Hong Kong tidak memberikan jawaban dengan jelas. Sementara tiket pulang yang ia pegang untuk Senin (25/11/2019).

Ustaz Riza Muhammad [Instagram]

"Sudah dikeluarkan surat penolakan, artinya saya diminta kembali ke Jakarta. Cuma tadi tadi aku tunggu tiketnya belum ada. Nggak tahu tiketnya gimana," kata Ustaz Riza muhammad.

Beruntung, Ustaz Riza Muhammad dibantuk pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hong Kong. Pihak KBRI pun mengusahakan agar istri Indri Giana itu bisa tetap memberikan tausiahnya Minggu (24/11/2019).

"Pihak KBRI dan manajemen masih mengusahakan buat tetap bisa ceramah. Pihak penyelenggara juga mengusahakan, apalagi sudah disiapkan gedung dan ada 500 jemaah juga," tutur Ustaz Riza Muhammad. (Sumarni)

Load More