Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Kriss Hatta. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Kriss Hatta kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019). Kali ini sidang beragendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Kriss Hatta tiba di pengadilan sekitar pukul 13.30 WIB dengan kedua tangan diborgol dan kacamata hitam. Dia terlihat santai menghadapi sidang hari ini.

Baca Juga:
Jika Kasus Penganiayaan Selesai, Kriss Hatta Akan Gugat Cerai Hilda Vitria

"Persiapannya cuma duduk dengerin aja. Ini respons jaksa terhadap nota pembelaan kemarin," kata Kriss Hatta.

Sebelumnya, Kriss Hatta membacakan sendiri nota pembelaan atau pledoi. Dengan membaca sendiri, dia berharap majelis hakim tahu apa yang sebenarnya terjadi.

"Tujuannya supaya majelis hakim tahu lah awal kasus ini bagaimana. Apakah sesuai prosedur atau tidak, kalau saya ceritakan itu di luar ruang persidangan bukan tempat yang tepat," kata Kriss Hatta.

Baca Juga:
Dapat Silver Button YouTube, Kriss Hatta: Ternyata Aku Masih Dicintai!

Dalam pledoi yang dibacakan, Kriss Hatta membahas secara rinci kronologis pemukulan terhadap Antony Hillenaar. Dia juga menyinggung soal Antony yang sempat minta duit damai senilai Rp 1 miliar.

Load More