Kriss Hatta (Revi Cofans Rantung/MataMata.com)

Matamata.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kriss Hatta merasa kecewa. 

Dalam sidang, jaksa Ma'ruf mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Kriss Hatta dengan kurungan penjara 10 bulan.

Kriss Hatta. (Matamata.com/Yuliani)

"Dengan demikian, kami tetap pada tuntutan kami yang telah dibacakan yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan," kata Jaksa Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga:
Tanggapi Replik Jaksa, Kriss Hatta Malah Pose Melambai

Usai sidang, Kriss Hatta melalui kuasa hukumnya, Denny Lubis menunjukkan kecewanya. Dari sudut pandang Denny Lubis, tidak seharusnya Kriss dikenai pidana penjara 10 bulan mengingat tindak penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta dinilai masuk kategori ringan.

"Kita bukan mempersoalkan itu delik aduan atau tidak. Yang kita persoalkan apakah adil seorang yang sekali kepret dituntut 10 bulan dan dinyatakan bertindak pidana seolah pasal 351 ayat 1 (penganiayaan berat), itu kan tidak masuk. Apabila dia (korban) bisa menjalankan aktivitasnya maka ancaman paling lama 3 bulan nah itu kan jelas," kata Denny Lubis.

Baca Juga:
Jalani Sidang, Kriss Hatta Siap Dengarkan Tanggapan Jaksa soal Pembelaannya

Diketahui, Kriss Hatta terseret kasus penganiayaan usai memukul Antony Hillenaar di salah satu kelab malam pada 7 April 2019. Kriss berdalih, aksi pemukulan terjadi lantaran salah satu teman Antony berusaha menggoda kekasihnya Rahelly Alia.

Dalam tuntutan, JPU memohon pada Majelis Hakim agar Kriss Hatta dijatuhi pidana penjara 10 bulan. Sementara dalam pledoinya, Kriss Hatta minta dibebaskan dari segala tuntutan.

Baca Juga:
Jika Kasus Penganiayaan Selesai, Kriss Hatta Akan Gugat Cerai Hilda Vitria

Load More