Matamata.com - Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak mendukung penuh Karen Pooroe untuk melaporkan suaminya Arya Satria Claproth ke polisi. Hampir tiga bulan Karen tak diizinkan suami bertemu putrinya.
Menurut Arist, apa yang telah dilakukan Arya kepada Karen Pooroe adalah bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Sementara perlakuan kepada anak, Arist menyebut Arya melakukan penelantaran anak.
Baca Juga:
3 Bulan Tak Bertemu Anak, Karen Pooroe Didesak Segera Polisikan Suami
"Saya kira ini sikap kita, bahwa telah terjadi kekerasan, maka tidak ada alasan untuk memisahkan itu. Ini merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, apalagi memisahkan bisa masuk dalam kategori penelantaran, karena anak itu sampai tiga bulan ini tidak bersekolah," kata Arist Merdeka Sirait di kantornya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (2/12/2019).
"Jadi setiap orang yang menghambat sekolah, pendidikan, itu merupakan pelanggaran," kata Aris Merdeka Sirait menegaskan.
Selain itu, Arist Merdeka Sirait menyatakan kalau Arya telah melanggar dua pasal sekaligus, terkait menjauhkan anak dari ibunya dan kekerasan terhadap sang istri.
Baca Juga:
Pihak Karen Pooroe Undang Marshanda Bertemu untuk Klarifikasi
"Ada dua pasal berlapis. Satu menyenbunyikan anak itu dari ibu, melajukan tindakan kekerasan, dan penelantaran. Jadi laporannya tadi saya katakan kepada ibu Karen. Selain itu diskriminatif, memisahkan dari ibunya, melakukan tindakan kekerasan, tetapi juga penelantaran," ucap Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka Sirait juga menegaskan bahwa tak ada hak Arya untuk menjauhkan putrinya dari sang ibu.
"Jadi sekali lagi untuk suaminya tidak ada satupun, sekalipun itu orangtua kandungnya, untuk memisahkan anak itu dari salah satu orang tuanya. Karena UU Perlindungan Anak menjamin itu tidak boleh dipisahkan," imbuhnya.
Baca Juga:
Pilu! Karen Pooroe Kangen Bau Asem Anaknya
Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa apapun bentuk pelanggaran sebelum ada keputusan perceraian, Arya tak bisa segampang itu menjauhkan anak dari ibunya. Dan untuk hak asuh anak usai perceraian itu terjadi hak asuh akan terbagi menjadi dua antara ayah dan ibunya.
"Sekalipun ada putusan perkawinan, nanti ada putusan hubungan perkawinan itu sah secara hukum dipisahkan. Tetapi pengasuhan itu tidak boleh diberikan kepada salah satu pihak. Jadi dua belah pihak wajib untuk melindungi, kecuali kalau ada orangtua yang punya latar belakang tidak layak untuk mengasuh, maka hak asuhnya bisa dicabut, sekalipun sudah ada penetapan pengadilan," jelasnya.
"Saya kira sikap kita jelas, bahwa ini adalah bentuk kekerasan, tidak ada toleransi. Kita siap untuk membantu ibu Karen atas nama organisasi, atas nama Komnas Pelindungan Anak," tutur Arist Merdeka Sirait. (Herwanto)
Baca Juga:
Isu Marshanda Video Call dengan Suaminya, Karen Pooroe Bilang Begini
Berita Terkait
-
Adik Ungkap Penyebab Meninggalnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
-
Kabar Duka, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia
-
Persoalan KDRT Lesti-Billar Seret Nama Sang Anak, Arist Merdeka Sirait: Butuh Bapak yang Anti Kekerasan?
-
'Itu Tidak Dibenarkan', Komnas Perlindungan Anak Kritik Lesti Kejora Pilih Damai demi Baby L
-
Kak Seto Kabarnya Jadi Saksi Sidang Motivator JE, Arist Merdeka Sirait: Saya Malu kepada Anak Indonesia
Terpopuler
-
Kini Pisah Ranjang, Ruben Onsu Pernah Keluhkan Sikap Sarwendah: Saya Paling Bete
-
Kini Pisah Rumah dengan Sarwendah, Ruben Onsu Sempat Akui Rumah Tangganya Tak Selalu Harmonis
-
Pisah Rumah dengan Ruben Onsu, Sarwendah Ditemani Betrand Peto dan Jordi Onsu di Rumah Sakit
-
Rumah Tangga Dikabarkan Bermasalah, Sarwendah Akui Sudah Dua Bulan Tinggal di Rumah Adik
-
Dengan Suara Gemetar, Sarwendah Buka Suara Soal Gugatan ke Ruben Onsu
Terkini
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!