Linda Rahmadanti | MataMata.com
Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami. (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap trio ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Mereka didakwa dengan tiga pasal alternatif. Satu di antaranya tentang pelanggaran perbuatan asusila lewat media elektronik.

Galih Ginanjar [Suara.com/Sumarni]

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang terancam pidana dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa.

Baca Juga:
Sidang Perdana Trio Ikan Asin, Ghatan Saleh Terancam Dijemput Paksa

Selain itu, ketiganya juga dinilai sudah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik maupun KUHP.

"Yang kedua kita kaitkan dengan konten penghinaan pencemaran dalam ITE YouTube. Primernya apakah itu menumbulkan kerugian bagi saksi Fairuz, saksi yang bisa menerangkan di persidangan. Kita lapis apabila tidak menimbulkan kerugian. Sama-sama ITE, menimbulkan konten pencemaran atau penghinaan," kata jaksa.

Baca Juga:
Sidang Kasus 'Ikan Asin' Ditunda Sebulan, Begini Tanggapan Galih Ginanjar

"Dakwaan ketiga kita pencemaran nama baik, KUHP, tindak pidana biasa. Tapi dakwaan pertama dan kedua kaitannya ITE," ujarnya lagi.

Kasus ini berawal dari ucapan Galih Ginanjar yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Ucapan itu tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Mereka kemudan dilaporkan Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pembuatan konten asusila. (Sumarni)

Baca Juga:
Dengerin Dakwaan Sidang Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar: Ngantuk Aja

Load More