Jum'at, 29 Maret 2024
Tinwarotul Fatonah | MataMata.com Selasa, 10 Desember 2019 | 15:18 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta telah memasuki babak akhir. Pada Selasa 10 Desember 2019 akan dibacakan hasilnya di sidang putusan. 

sebelumnya, ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah mengaku hanya bisa mendoakan yang terbaik. Ia berharap majelis hakim memberi vonis yang terbaik untuk Kriss.

"Dari pihak keluarga, Mamanya Kriss, untuk vonis dia tanggal 10 Desember semoga Kriss punya keadilan di negeri ini, hakim bisa menilai dari awal sampai hari ini," ujar Tuty Suratinah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).

Tuty pun berharap banyak pada ketua hakim yang juga seorang perempuan. Sebagai seorang ibu, ia sudah pasrah saja dan hanya berdoa.

"Hakimnya juga seorang wanita, semoga paham buat mamanya Kriss, harapan besar untuk tanggal 10," tutur Tuty.

Ibunda Kriss Hatta pun bernazar jika nanti mantan presenter "Uang Kaget" itu divonis bebas. Rencananya, ia akan menggelar syukuran.

"Nazar maminya, Kriss bebas, kita syukuran, kita undang anak-anak dan undang media. Sudah, itu saja," tuturnya.

Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019). [Yuliani/Suara.com]

Diketahui, Kriss Hatta terseret kasus penganiayaan usai memukul Antony Hillenaar di salah satu kelab malam pada 7 April 2019. Kriss berdalih, aksi pemukulan terjadi lantaran salah satu teman Antony berusaha menggoda kekasihnya Rachelly Alia.

Dalam tuntutan, JPU memohon pada majelis hakim agar Kriss Hatta dijatuhi pidana penjara 10 bulan. Sementara dalam pledoinya, Kriss Hatta minta dibebaskan dari segala tuntutan.