Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Mulan Jameela (Instagram @mulanjameela1)

Matamata.com - Kuasa hukum Mulan Jameela, Ali Lubis, memastikan kliennya tak akan penuhi panggilan Polda Jawa Timur terkait kasus investasi bodong MeMiles jika belum diizinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Jadi sampai saat ini sepanjang presiden belum memberikan persetujuan secara tertulis, maka mbak Mulan tidak akan hadir," kata Ali Lubis dihubungi Selasa (14/1/2020) malam.

Menurut Ali, polisi harus mengantongi izin Presiden Jokowi karena Mulan Jameela saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Ketentuan itu kata dia, tertuang dalam dalam UU MD3.

Baca Juga:
Terseret Kasus Investasi Bodong, Mulan Jameela Dipastikan Hanya Jadi Ini

"Ya memang itu mekanisme yang diatur didalam UU MD3 ya, dimana untuk memanggil dan meminta keterangan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden," ujarnya.

Anggota DPR RI Mulan Jameela. (Suara.com/Novian).

Ali juga memastikan sampai sekarang kliennya belum menerima surat panggilan dari Polda Jawa Timur.

Sementara itu, hal berbeda disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono. Kata dia, polisi tak perlu minta izin tertulis kepada presiden mengingat Mulan Jameela cuma diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:
Kehilangan Mulan Jameela, Ahmad Dhani Blak-blakan Bakal Cari Istri Lagi

"Bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin Presiden," ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan.

Investasi bodong MeMiles yang menjanjikan omzet ratusan miliar rupiah memang menyeret beberapa nama figur publik. Bahkan penyanyi Ello dan Eka Deli sudah diperiksa polisi dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
Kabarnya Absen Jemput Ahmad Dhani, Mulan Jameela Nongol di Rutan Pagi-Pagi

Load More