Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Nikita Mirzani (MataMata.com/Evi Ariska]

Matamata.com - Pada Jumat (31/1/2020), aktris Nikita Mirzani dijemput paksa oleh petugas dari Polres Jakarta Selatan. Dia akan diserahkan ke kejaksaan terkait kasus KDRT terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Suara.com, Nikita Mirzani diduga melakukan kekerasan dengan cara melempar asbak ke wajah Dipo. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/7/2020).

Baca Juga:
Usai Dijemput Paksa, Kapan Nikita Mirzani Bakal Diserahkan ke Kejaksaan?

"Pada hari kamis tanggal 5 Juli 2018, di pelataran Parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh NM. Awalnya terlapor mengikuti mobil korban ketika korban menurunkan dua orang temannya lalu terlapor mendekati mobil korban dan marah-marah langsung melempar asbak," demikian bunyi keterangan dari polisi.

Akibat kejadian tersebut, Dipo Latief mengalami luka.

Nikita Mirzani bersama Dipo Latief dan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. (Ismail/Suara.com)

"Mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi/kening korban," sambungnya.

Baca Juga:
Video Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Dini Hari

Setelah status Nikita Mirzani naik jadi tersangka, penyidi melimpahkan berkas tersebut ke Kejari Jakarta Selatan. Berkas kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019 dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019.

Nikita Mirzani dijemput paksa setelah mangkir dari panggilan pihak penyidik sebanyak 3 kali karena alasan sakit.

Rencananya surat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri akan dilaksanakan hari ini, Jumat (30/1/20202). [Ismail]

Baca Juga:
Inul Daratista Tawarkan Urus Anak Nikita Mirzani, Netizen Ramai Mendukung

Load More