Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Ratu Meta bersama pengacaranya, Henry Indraguna (kiri). [Herwanto/Matamata.com]

Matamata.com - Pedangdut Ratu Meta diajukan 16 pertanyaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporannya terhadap akun Instagram bernama, @selvi2438. Oleh akun tersebut, Meta dituduh sebagai perebut suami orang alias Pelakor.

"Mengatakan di situ, 'kamu lah yang pelakor', gitu. Saya tidak merasa menjadi seorang pelakor," kata Ratu Meta, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
VIDEO Buntut Tudingan Pelakor Ratu Meta Tempuh Jalur Hukum

Ratu Meta meyakini akun @selvi2438 tersebut milik kakak dari mantan istri siri Eddy Faisal. Eddy juga mantan suami Meta.

"Jadi yang saya laporkan adalah akun diduga kakak dari mantan istri siri dari mantan saya. Diduga akun asli. Karena akun itu tidak ada yang ditutupi, enggak di private," terangnya.

Sementara Apriwanto Manik selaku kuasa hukum Ratu Meta mengatakan, 16 pertanyaan itu seputar akun @selvi2438 yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya.

Baca Juga:
Resmi Bercerai, Ratu Meta Putus Komunikasi dengan Mantan Suami

Resepsi pernikahan Ratu Meta yang dihadiri Zaskia Gotik dan Bella Shofie. [Instagram]

"Sekitar 16 pertanyaan. Sekitar tentang akun, siapa yang dilaporkan, korbannya juga ya sekitar akun lah," kata Apriwanto Manik.

Awalnya laporan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya pada 26 November 2020 lalu. Namun pihak Polda melimpahkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. (Evi Ariska)

Baca Juga:
Dituding Pelakor, Ratu Meta Laporkan Akun IG Dugaan Pencemaran Nama Baik

Load More