Linda Rahmadanti | MataMata.com
Galih Ginanjar. (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Kuasa hukum terdakwa Galih Ginanjar, Sugiyarto Admowidjoyo, bersyukur atas kesaksian ahli pidana dalam sidang lanjutan kasus video ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

"Kita bersyukur bahwa saksi ahli menjelaskan sebagai narasumber, klien kami Galih ginanjar tidak bisa dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Itu yang kita catat sebagai kesimpulan sidang hari ini," kata Sugiyarto usai sidang.

Galih dinilai tak bersalah karena bukan sebagai orang yang mendistribusikan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 UU ITE.

"Nah Galih tidak terbukti secara meng-upload itu, sehingga tidak bisa dimintai pertanggung jawaban hukum atas perkara ini. Itu saja," ujarnya.

Baca Juga:
Barbie Kumalasari Berencana Gugat Cerai, Galih Ginanjar Pasrah

"Menurut pendapat ahli begitu. Jadi kita bersyukur hari ini bahwa makin hari kita bersyukurnya makin terbuka bahwa kebenaran itu bisa terungkap," katanya lagi.

Mendengar penjelasan tersebut, Galih Ginanjar tidak memberi komentar banyak. Dia hanya ingin mengikuti sidang dan berharap sidang segera diputus.

Baca Juga:
Tunggu Galih Ginanjar Bebas, Barbie Kumalasari Akan Ajukan Gugatan Cerai

"Kita lihat aja ke depannya persidangan seperti apa," ujar Galih.

Seperti diketahui Galih Ginanjar dan pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami dilaporkan Fairuz A Rafiq terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Fairuz tak terima dengan ucapan mantan suaminya, Galih Ginanjar soal bau ikan asin. Ucapan tersebut diyakini menyinggung organ intimnya.

Baca Juga:
Bela Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Sebut Tak Ada Perkataan Organ Intim

Ucapan Galih Ginanjar tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua. (Ismail)

Load More