Linda Rahmadanti | MataMata.com
Aulia Farhan (Instagram/@farhanpetterson)

Matamata.com - Bintang sinetron Anak Langit, Aulia Farhan diamankan polisi di sebuah apartement kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sabu satu plastik penuh.

Baca Juga:
LIVE: Rilis Penangkapan Aulia Farhan Karena Kasus Narkoba

"Satu paket sabu plastik penuh. Dan juga satu paket yang memang plastik kosong yang diduga bekas pakai," kata Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

Yusri Yunus menceritakan, awalnya polisi mengamankan kurir yang berinisial G. Setelah dilakukan interogasi mendalam ternyata sabu tersebut pesanan dari Aulia Farhan.

"Dilakukan interogasi yang inisial G ini bahwa sabu tersebut itu memang pesanan dari seseorang inisial AF," ungkap Yusri.

Baca Juga:
BCL Belum Bisa Tidur Ditinggal Ashraf, Aulia Farhan Diciduk Kasus Narkoba

Tidak hanya itu, dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan sebuah alat hisap sabu alias bong dan tiga buah ponsel.

"Tim lalu segera melakukan penangkapan yang bersangkutan juga sama di hotel tersebut. Kemudian ditemukan padanya ada alat-alat seperti bong untuk menghisap sabu dan beberapa barbuk lain, ada tiga hp," jelas Yusri Yunus.

Karena kasus inilah, Aulia Farhan kini terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:
Diringkus Kasus Narkoba, 5 Gaya Liburan Aulia Farhan 'Anak Langit'

"Ancamannya minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, ujar kata Yusri Yunus saat rilis kasus narkoba Aulia Farhan. 

Load More