Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Artis Nikita Mirzani usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan [Suara.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Sidang perdana kasus dugaan KDRT dan penganiayaan yang melibatkan artis Nikita Mirzani telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Dalam dakwaan jaksa, Nikita Mirzani disebut memukul Dipo Latev secara tidak sengaja hingga berdarah pada Juli 2018. Hal itu lantaran Nikita marah kepada saksi Ferdiansyah alias Kuproy yang ada di mobil Dipo Latief, namun Dipo berusaha melerainya.

Baca Juga:
Sengaja Disembunyikan, Nikita Mirzani Akan Keluarkan Semua Bukti di Sidang

Peristiwa itu terjadi area parkir Daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Nikita Mirzani ketika itu sedang berada di mobil yang dikendarai seorang bernama Wahyu dan mengikuti mobil yang dikendarai Dipo Latief untuk mengejar Kuproy.

Nikita Mirzani lalu terlibat perseteruan urusan rumah tangga dengan Dipo Latief. Saat korban turun dari mobil, Nikita memukul wajah korban dengan tangan hingga memar.

Akibatnya, Nikita Mirzani didakwa dengan pasal tentang penganiayaan. Nikita terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.

Baca Juga:
Sidang Kasus KDRT Hari Ini, Nikita Mirzani: Ini yang Saya Nantikan!

Dipo Latief ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019). [Sumarni/Suara.com]

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua, 335 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi dalam ruang sidang.

Kemudian, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Eksepsi itu akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada 2 Maret mendatang.

Baca Juga:
VIDEO: Nikita Mirzani Nyanyi saat Sidang Kasus Penganiayaan

Load More