Matamata.com - Sidang perdana kasus dugaan KDRT dan penganiayaan yang melibatkan artis Nikita Mirzani telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Dalam dakwaan jaksa, Nikita Mirzani disebut memukul Dipo Latev secara tidak sengaja hingga berdarah pada Juli 2018. Hal itu lantaran Nikita marah kepada saksi Ferdiansyah alias Kuproy yang ada di mobil Dipo Latief, namun Dipo berusaha melerainya.
Peristiwa itu terjadi area parkir Daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Nikita Mirzani ketika itu sedang berada di mobil yang dikendarai seorang bernama Wahyu dan mengikuti mobil yang dikendarai Dipo Latief untuk mengejar Kuproy.
Nikita Mirzani lalu terlibat perseteruan urusan rumah tangga dengan Dipo Latief. Saat korban turun dari mobil, Nikita memukul wajah korban dengan tangan hingga memar.
Akibatnya, Nikita Mirzani didakwa dengan pasal tentang penganiayaan. Nikita terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua, 335 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi dalam ruang sidang.
Kemudian, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Eksepsi itu akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada 2 Maret mendatang.
Berita Terkait
-
Jadi Korban KDRT, Ratu Meta Geram Suami Tak Kunjung Ditahan: Sudah Tersangka
-
Reza Gladys Melawan di Persidangan, Bikin Nikita Mirzani dan Pengacara Terdiam
-
Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys
-
Anggota DPR Desak Polisi Proaktif Cegah KDRT Usai Kasus Anak Aniaya Ibu Viral
-
Tetap Bersinar di Balik Jeruji, Dinar Candy Ungkap Nikita Mirzani Ceria dan Glowing di Penjara
Terpopuler
-
Bulog Siapkan Gudang Logistik 2-3 Hektare di Kampung Haji Arab Saudi
-
Pramono Anung Rindukan Tradisi Silaturahmi Ramadan di Jakarta, Siapkan Insentif Belanja Murah
-
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India
-
Kemenkeu: Realisasi Utang Pemerintah Januari 2026 Capai Rp127,3 Triliun
-
BGN Tegaskan Kabar Pembagian Makan Bergizi Gratis Saat Sahur Adalah Hoaks
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano