Matamata.com - Saat membacakan 9 lembar eksepsi atau nota keberatan kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020), air mata terdakwa Nikita Mirzani tumpah.
Perempuan yang akrab disapa Niki itu menangis saat menceritakan perjuangannya menjaga janin, hasil dari pernikahannya dengan Dipo, sambil berurusan dengan hukum. Hingga akhirnya, anaknya dilahirkan secara prematur dan diberi nama Arkana Mawardi.
"Anak saya itu lahir prematur disaat usia 7 bulan 1 minggu dengan kondisi yang amat kritis, sehingga harus dimasukan ke ruang NICU, ruangan yang disediakan khusus untuk bayi baru lahir dengan kondisi kritis atau dengan kesehatan berat," kata Nikita Mirzani sambil menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Nikita Mirzani pun kembali menangis di luar persidangan. Dia menegaskan dirinya dilaporkan Dipo ketika tengah berbadan dua. Hal itu yang selalu membuat dirinya meneteskan air mata ketika mengingatnya.
"Niki pas baca nota keberatan inget anak aja, sih. Karena kan emang kasus itu ada pas Niki hamil," ujarnya.
"Jadi proses by prosesnya Niki selalu inget, nggak bisa Niki buang," kata dia lagi.
Nikita Mirzani menyebut ketika jalani pemeriksaan di kantor polisi, dirinya sempat muntah. Nikita memang sudah disarankan untuk istirahat oleh dokter.
"Dan Niki dipaksa untuk dateng dalam keadaan keleyengan padahal Niki udah bilang, 'saya keleyengan bu'," ucap dia.
"Akhirnya Niki muntah di meja saat Niki di-BAP berkali-kali tapi mereka nggak peduli," katanya lagi.
Nggak cuma saat mengandung, Nikita juga mengalami hal yang sama usai Arkana dilahirkan. Dia harus menanggung rasa sakit lantaran masih harus bolak-balik ke kantor polisi. Dia pun sempat mempertanyakan sikap Dipo Latief sebagai ayah dari bayi tersebut.
"Dua hari setelah caesar pun Niki dipaksa untuk dateng. Padahal kan Niki hamilnya bukan hamil boongan," katanya.
"Apalagi pas Niki harus ngurusin Arkana di NICU kan bolak-balik, padahal caesar juga belum kering, perih, sakit," sambungnya.
Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Akibatnya dia dilarang bepergian ke luar kota karena ditetapkan sebagai tahanan kota.
Nikita juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman pidana maksimal dua tahun penjara dalam sidang perdana sebelumnya.
Berita Terkait
-
Reza Gladys Melawan di Persidangan, Bikin Nikita Mirzani dan Pengacara Terdiam
-
Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys
-
Tetap Bersinar di Balik Jeruji, Dinar Candy Ungkap Nikita Mirzani Ceria dan Glowing di Penjara
-
Nikita Mirzani Tetap Kuat Usai 20 Hari Lebih Ditahan, Laporkan Reza Gladys Terkait UU ITE
-
Tak Tinggal Diam, Nikita Mirzani Balas Laporan Reza Gladys dengan Aduan Ke Polisi
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season