Matamata.com - Mantan suami Denada, Jerry Aurum divonis 11 tahun penjara dan denda satu miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan," kata Majelis hakim yang tertuang dalam website PN Jakarta Barat.
Baca Juga:
Berkas Perkara Sudah P21, Jerry Aurum Menanti Sidang
Keputusan itu diambil karena barang bukti yang dimiliki Jerry Aurum cukup besar. Sidang putusan itu sendiri digelar pada 24 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," sambungnya. (Sumarni)
Baca Juga:
Dijenguk Denada, Jerry Aurum Nangis Lihat Gambar Karya Putrinya
Berita Terkait
-
Rasa Kangen Jerry Aurum Terobati Pasca Menahun Tak Bertemu Anak, Ucap Terima Kasih untuk Denada
-
Denada Tak Pernah Minta Uang Mantan Suami Demi Obati Putrinya: Perempuan Mandiri, Lakinya Tahu Diri
-
Sempat Disembunyikan Denada, Jerry Aurum Akhirnya Ngaku Dipenjara ke Putrinya: Gue Ogah Bohong
-
Jerry Aurum Puji Ketegaran Denada Rawat Anak Sakit Parah saat Ia Dipenjara: Dia Berjuang Sendiri
-
Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Mantan Suami Denada Girang Sudah Bisa Bebas
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua