Linda Rahmadanti | MataMata.com
Eks suami Denada,Jerry Aurum. [Instagram]

Matamata.com - Mantan suami Denada, Jerry Aurum divonis 11 tahun penjara dan denda satu miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan," kata Majelis hakim yang tertuang dalam website PN Jakarta Barat.

Baca Juga:
Berkas Perkara Sudah P21, Jerry Aurum Menanti Sidang

Keputusan itu diambil karena barang bukti yang dimiliki Jerry Aurum cukup besar. Sidang putusan itu sendiri digelar pada 24 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Momen liburan Jerry Aurum. (Instagram/@jerryaurum)

"Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," sambungnya. (Sumarni)

Baca Juga:
Dijenguk Denada, Jerry Aurum Nangis Lihat Gambar Karya Putrinya

Load More