Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Rey Utami dan Pablo Benua (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Hukuman untuk tiga terdakwa kasus Ikan Asin akhirnya diungkapkan oleh jaksa penuntut umum.

Pablo Benua dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Berbeda dengan Galih Ginanjar yang dituntut 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga:
Pablo Benua Bersyukur di Penjara ketika Darurat Virus Corona

Menanggapi hal tersebut, Pablo Benua mengaku tak terkejut dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Suami Rey Utami ini bilang akan segera mempersiapkan pembelaan yang bisa meringankan hukumannya.

"Kita nggak memprediksi, tapi nggak jadi kejutan juga. Karena apapun, kita siap pada pembelaan kita," kata Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Rey Utami dan Pablo Benua kembali menjalani sidang kasus "Ikan Asin" di PN Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). [Yuliani/Suara.com]

Sementara itu, Rey Utami sendiri mendapatkan tuntutan yang sedikit lebih ringan yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Senada dengan suaminya, Rey Utami akan berusaha semaksimal mungkin dalam sidang pledoi nanti.

Baca Juga:
Pablo Benua Merasa Diuntungkan Video Ikan Asin Diputar di Sidang

"Nanti kita akan lihat di pledoi, dan mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik," ujar Rey Utami.

Pablo Benua dan Rey Utami meminta waktu selama sepekan agar keduanya bisa sama-sama mempersiapkan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Sidang pledoi pun akan berlangsung pada 30 Maret 2020.

"Nanti kita sudah minta satu pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi, saya punya kejutan yang bagus, nanti kita akan lihat kedepannya seperti apa," jelas Pablo Benua menandaskan.

Baca Juga:
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Nonton Video Ikan Asin Bareng

Seperti diketahui, tiga terdakwa di atas dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq dengan dugaan pencemaran nama baik lewat vlog YouTube.

Load More