Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Tio Pakusadewo (MataMata.com/Agung)

Matamata.com - Pemasok narkoba jenis ganja Tio Pakusadewo sudah ditangkap. Diungkap, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, sosok berinisial IG itu baru saja diamankan pihak kepolisian. 

"Pemasok Baranag bukti ganja, inisialnya IG. Ini baru saja ditangkap subdit narkoba satu menit lalu. Ini baru saja tertangkap," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) siang.

Baca Juga:
2 Hari Lagi, Polisi Dalami Keterangan Tio Pakusadewo

Sebelumnya Tio Pakusadewo kembali diciduk polisi di kawasan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan digerebek polisi. Dia ditangkap sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi.

Tio Pakusadewo dihadirkan dalam rilis penangkapan narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020). [Herwanto/Suara.com]

Menurut Yusri Yunus, dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 18 gram serta alat isap sabu, bong.

"Barang bukti yang berhasil diamankan KTP, satu handphone, satu ker ganja 18 gram dan sepersngkat alat isap sabu atau bong," ungkap Yusri Yunus.

Baca Juga:
Positif Narkoba, Tio Pakusadewo Negatif Virus Corona

Atas dasar itulah, Tio Pakusadewo disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tio Pakusadewo berurusan dengan kasus narkoba bukan pertama kalinya. Dia juga pernah diadili dengan vonis sembilan bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi pada tahun 2018. Saat itu dia sempat berjanji kepada dirinya dan orang banyak di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya. [Herwanto]

Baca Juga:
Ditangkap Ketiga Kalinya, Tio Pakusadewo Pakai Narkoba Sejak 2018

Load More