Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
YouTuber Ferdian Paleka. (YouTube/ferdian paleka)

Matamata.com - Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka yang viral berkat prank sembako sampah menyita perhatian publik. Ternyata saat diringkus oleh tim Resmob Polda Jawa Barat dan tim Resmob Polrestabes, dini hari tadi, Jumat (8/5/2020), Ferdian tak sendirian. 

YouTuber 22 tahun itu diciduk bersama sang ayah, Herman dan kakak dari ayah Ferdian Paleka, Jamaludin. Ketiganya diamankan di jalan tol Jakarta-Merak KM 19, Balaraja, Tangerang.

"Telah dilakukan penangkapan atas nama tersebut (Ferdian Paleka) dan dua target DPO," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Erlangga saat dihubungi MataMata.com, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Begini Reaksi Vicky Nitinegoro Tahu YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap

Usai Ferdian Paleka melarikan diri ke Palembang dan hendak pulang ke Bandung lah penangkapan tersebut dilakukan. 

"Yang bersangkutan telah melakukan penjemputan terhadap tersangka di Pelabuhan Merak," ujar Erlangga.

Baca Juga:
Langgar PSBB, Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta

Video maupun foto penangkapan Ferdian Paleka pun viral di media sosial. Dengan tangan terborgol, dia tak lagi menunjukkan kepercayaan diri dan hanya tertunduk lesu.

"Sebentar lagi kamu bebas. Tapi boong,” ujar seseorang yang merekam wajah lesu Ferdian Paleka.

Youtuber Ferdian Paleka [Youtube]

Sebelumnya ada dugaan jika orangtua Ferdian Paleka menyembunyikan anaknya. Sebab, saat polisi berhasil mendapatkan mobil tersangka di Cileungsi, Bogor, yang berada di dalamnya bukan Ferdian, tapi ayahnya.

Baca Juga:
Berhari-hari Jadi Buronan Polisi, YouTuber Ferdian Paleka Tertangkap

"Menurut keterangan dari yang bersangkutan, dia tidak menyampaikan secara spesifik. Intinya, orangtua (Ferdian Paleka) tetap melindungi anaknya dan tidak memberitahukan keberadaannya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar, Galih Indragiri, 6 Mei 2020.

Ferdian Paleka ditangkap polisi di Jalan Tol Tangerang - Merak, Jumat (8/5/2020). [Twitter]

Sebagai sanksi atas perbuatannya, Ferdian Paleka terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan pasal 51 ayat 2 dan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Lelaki asal Bandung ini juga melanggar peraturan PSBB (Pembatasan Skala Berskala Besar) dengan pergi ke Palembang, ia bisa didenda hingga Rp 100 juta.

Ferdian Paleka sebelumnya bikin heboh lantaran aksi prank yang dibuat untuk konten Youtube. Dia bersama teman-temannya memberikan kardus berisi sampah dan batu untuk waria di jalan.

Waria sangat gembira karena mengira kardus tersebut berisi makanan. Namun mereka dibuat marah hingga melaporkan Ferdian ke polisi ketika tahu sembako tersebut berisi sampah. [Rena Pangesti]

Load More