Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Roy Kiyoshi (MataMata.com/Angga Budhiyanto]

Matamata.com - Barang bukti yang dimiliki Roy Kiyoshi berupa 21 butir obat psikotropika jenis benzo akan kembali diperiksa polisi. Nantinya, obat tersebut akan dibawa ke laboraturium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, hal itu dilakukan untuk memastikan kandungan obat yang dimiliki Roy Kiyoshi. Hal ini karena Roy dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika jenis benzo dari hasil tes urine.

Baca Juga:
Roy Kiyoshi Ditetapkan Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

"Nanti kita akan lakukan tes lab di BPOM," kata Vivick Tjangkung saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020) dini hari.

"Barang buktinya itu nanti bakal kita tes di BPOM, apa kandungannya sesuai aturan yang berlaku nanti kita liat," sambungnya.

Kendati begitu, Vivick menegaskan obat tersebut dinyatakan psikotropika jenis benzo dari hasil pemeriksaan urine Roy Kiyoshi. 

Baca Juga:
Isi Ramalan Roy Kiyoshi Viral usai Ditangkap, Adi Kurdi Meninggal Dunia

"Tapi untuk sementara barang bukti psikotropika sudah mengandung," tegas Vivick Tjangkung.

Roy Kiyoshi (MataMata.com/Angga Budhiyanto]

Vivick pun memastikan pihak penyidik akan memeriksa kembali barang bukti milik Roy Kiyoshi pada hari Senin, 11 Mei 2020 mendatang. 

"Secepatnya. Kan baru secara sementara. Sabtu dan Minggu liburkan. Berarti Senin barang bukti kita periksa," tutupnya.

Baca Juga:
Hasil Tes Urine Roy Kiyoshi Positif Benzo, Adi Kurdi Meninggal Dunia

Seperti diketahui, Roy Kiyoshi ditangkap polisi di kediamannya, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB. Video detik-detik Roy digeledah petugas berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap sudah viral di media sosial. 

Polisi berhasil mengamankan 21 butir obat psikotropika jenis benzo dari hasil penangkapan. Status Roy Kiyoshi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus narkoba saat ini. [Herwanto]

Load More