Linda Rahmadanti | MataMata.com
Dwi Sasono [Suara.com/Angga Budianto]

Matamata.com - Polisi mengamankan 16 gram ganja saat menangkap Dwi Sasono di rumahnya, Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dwi Sasono yang telah diamankan polisi sejak Selasa, 26 Mei 2020 dan kini ia tengah mendekam di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Alasan Klasik Dwi Sasono Pakai Narkoba, Isi Kekosongan Waktu

“Masih melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Dalam kasusnya, Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman (hukuman) paling singkat lima tahun (penjara),” tutur Yusri Yunus.

Baca Juga:
Dwi Sasono Positif Narkoba, Widi Mulia Matikan Kolom Komentar

Dwi Sasono saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018) [Suara.com/Dendi Afriyan].

Sementara itu, mewakili Dwi Sasono, pengacaranya tengah melakukan upaya rehabilitasi untuk kliennya. Surat pengajuannya pun telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

“(Rehabilitasi) itu hak dari tersangka. Kami telah menunggu hasil pemeriksaan dari BNN Jakarta Selatan,” tutur Yusri Yunus.

Apabila disetujui, maka Dwi Sasono akan menjalani rehabilitasi.
“Hasilnya kita tunggu satu sampai dua hari,” imbuhnya.

Baca Juga:
Positif Narkoba, Dwi Sasono: Saya Bukan Kriminal!

Sementara itu berdasarkan keterangan dari Dwi Sasono, ia baru menggunakan barang haram tersebut sejak sebulan terakhir.

“Untuk mengisi kekosongan waktu dan juga ada satu kendala yang katanya susah tidur beberapa bulan selama COVID-19,” kata Dwi Sasono kepada penyidik. (Rena Pangesti)

Baca Juga:
Ngaku Ketergantungan Narkoba, Dwi Sasono: Saya Ingin Sembuh

Load More