Linda Rahmadanti | MataMata.com
Nikita Mirzani, Billy Syahputra, Fitri Salhuteru [Matamata.com/Yuliani]

Matamata.com - Dalam kasus kekerasan terhadap mantan suaminya, Dipho Latief, Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara. 

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nikita Mirzani terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Gebby Vesta Segera Dipanggil Polisi Terkait Kasus dengan Nikita Mirzani

"Saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagaimana itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Nikita Mirzani. (Youtube/CrazyNikmirReal)

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan jika dalam waktu satu tahun Nikita Mirzani kembali melakukan tindakan pidana, maka iaharus menjalani hukuman tersebut.

"Pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir (dilakukan Nikita Mirzani)," jelasnya.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Buka Celana di Depan Roy Ricardo, Ekspresi Istrinya Disorot

Nikita Mirzani (YouTube/Crazy Nikmir Real)

Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar pengadilan mengembalikan semua barang bukti yang dijadikan alat bukti dalam persidangan kepada Dipo Latief.

"Menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo. Menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," kata Jaksa. (Herwanto)

Baca Juga:
Duh, Nikita Mirzani Akui Darius Sinathrya Fantasi Seksualnya

Load More