Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Rio Reifan dan istrinya, Henny Mona. (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Ajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Henny Mona, Rio Reifan mendaftarkannya sendiri tanpa kuasa hukum. Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Bekasi Kota, Ummi Azma.

"Kalau di sini terdaftar pada 10 Juni 2020. Kayaknya prinsipal sendiri ya yang masukin berkas," kata Ummi Azma saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi Kota, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Usai Jalani Sidang Cerai Perdana, Rio Reifan Irit Bicara

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa dalam gugatan tersebut, Rio Reifan tidak mengajukan tuntutan lain termasuk harta gono gini.

"Dia hanya ingin permohonan talak cerai saja. Tidak ada permohonan lain termasuk harta gono gini dan anak, karena mereka belum dikaruniai anak kan," beber Ummi Azma.

Sayangnya, Henny Mona tidak datang saat sidang perdana digelar.

Baca Juga:
Bungkam Disinggung Perceraian, Rio Reifan: Ini Aib Bukan Prestasi!

Istri Rio Reifan, Henny Mona (tengah). [Herwanto/Suara.com]

"Ini baru pertama kali. Sidang selanjutnya 9 Juli 2020. Karena termohon akan kita panggil lagi. Kalau datang mereka langsung mediasi. Kalau tidak, sidang akan dilanjutkan ke agenda berikutnya, pembacaan permohonan talak cerai dari pemohon," jelasnya.

Sekedar informasi, Rio Reifan menikah dengan Henny Mona pada 18 Agustus 2018. Meskipun begitu, keduanya belum dikaruniai momongan.

Kabar retaknya rumah tangga Rio Reifan dan Henny Mona sudah terdengar sejak bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu tertangkap narkoba untuk ke tiga kalinya. (Herwanto)

Baca Juga:
Terima Surat Gugatan 2 Hari Lalu, Henny Mona Kaget Digugat Cerai Rio Reifan

Load More