Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Matamata.com - Enam bulan bulan masa percobaan dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus KDRT terhadap mantan suaminya, pengusaha Dipo Latief.
"Menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan," bunyi amar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Dalam putusannya, hakim tak menjatuhkan hukuman bui dan hanya mengenakan sanksi tahanan kota terhadap Nikita Mirzani mengingat dirinya tulang punggung keluarga.
Baca Juga:
Langsung Dipeluk Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara
Mendengar putusan hakim, Nikita Mirzani menangis. Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani pun langsung memeluknya.
"Terima kasih semuanya yang sudah mendampingi," ucap Nikita Mirzani tak kuasa menahan air matanya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun oleh jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan. [Alfian Winanto]
Baca Juga:
LIVE: Sidang Vonis Nikita Mirzani atas Kasus KDRT Dipo Latief
Tag
Terkini
- Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
- Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
- Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...
- Gaduh Zita Anjani, Anak Zukifli Hasan Tutup Ka'bah dengan Gelas Starbucks!
- Bukan Dari Palestina, ternyata Ini Asal Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad
Berita Terkait
-
Ada Bukti CCTV, Nikita Mirzani Sebut Rizky Irmansyah Berangan Ingin Jadi Anak Prabowo: Makanya Dipanggil 'Pangeran Hambalang'
-
Heboh Video Syur Diduga Lolly dan Vadel Badjideh Bocor! Aib Disebar Gegara Utang Endorsment Rp90 Juta?
-
Nikita Mirzani Nekat Open BO, Sakit Hati dengan Kelakuan Rizky Irmansyah?
-
Nikita Mirzani Mendadak Puji Mayor Teddy: Dia Enggak Macam-macam, Kalau Rizky TikTok 24 Jam
-
Bongkar Sifat Para Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Kini Ngaku Sedang Digandrungi Seseorang: Takut Banget Gusti, Alemong