Matamata.com - Enam bulan bulan masa percobaan dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus KDRT terhadap mantan suaminya, pengusaha Dipo Latief.
"Menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan," bunyi amar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Dalam putusannya, hakim tak menjatuhkan hukuman bui dan hanya mengenakan sanksi tahanan kota terhadap Nikita Mirzani mengingat dirinya tulang punggung keluarga.
Baca Juga:
Langsung Dipeluk Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara
Mendengar putusan hakim, Nikita Mirzani menangis. Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani pun langsung memeluknya.
"Terima kasih semuanya yang sudah mendampingi," ucap Nikita Mirzani tak kuasa menahan air matanya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun oleh jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan. [Alfian Winanto]
Baca Juga:
LIVE: Sidang Vonis Nikita Mirzani atas Kasus KDRT Dipo Latief
Tag
Terkini
- Febby Rastanty: Kenali Diri Sendiri Sebelum Menemukan Cinta Sejati
- Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
- Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
- Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
- Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
Berita Terkait
-
Daripada Nimbrung Urusan Orang Lain, Nikita Mirzani Sarankan Fitri Salhuteru Beli Kain Kafan Untuk Persiapan Nanti
-
Pergi Umrah, Nikita Mirzani Tetap Ogah Damai dengan Keluarga Badjideh: Gak Ada Urusan!
-
Keras! Nikita Mirzani Sindir Ustaz Hanan Attaki usai Wanda Hara Minta Maaf: Gara-gara Elu Nih!
-
Sindir Ibadah Haji Nagita Slavina, Nikita Mirzani soal Wanda Hara Nyamar Pakai Cadar di Kajian Hanan Attaki: Sadar, Lo Tuh Salah!
-
Nikita Mirzani Geram dengan Artis yang Malu Akui Operasi Plastik Demi Kecantikan