Matamata.com - Enam bulan bulan masa percobaan dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus KDRT terhadap mantan suaminya, pengusaha Dipo Latief.
"Menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan," bunyi amar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Dalam putusannya, hakim tak menjatuhkan hukuman bui dan hanya mengenakan sanksi tahanan kota terhadap Nikita Mirzani mengingat dirinya tulang punggung keluarga.
Mendengar putusan hakim, Nikita Mirzani menangis. Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani pun langsung memeluknya.
"Terima kasih semuanya yang sudah mendampingi," ucap Nikita Mirzani tak kuasa menahan air matanya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun oleh jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan. [Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Reza Gladys Melawan di Persidangan, Bikin Nikita Mirzani dan Pengacara Terdiam
-
Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys
-
Tetap Bersinar di Balik Jeruji, Dinar Candy Ungkap Nikita Mirzani Ceria dan Glowing di Penjara
-
Nikita Mirzani Tetap Kuat Usai 20 Hari Lebih Ditahan, Laporkan Reza Gladys Terkait UU ITE
-
Tak Tinggal Diam, Nikita Mirzani Balas Laporan Reza Gladys dengan Aduan Ke Polisi
Terkini
- Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
- Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
- LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
- Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
- Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season