Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Kolase foto Elza Syarief - Nikita Mirzani.

Matamata.com - Kasus Elza Syarief menuduh Nikita Mirzani cepu polisi sudah naik ke tingkat penyidikan di Polres Jakarta Selatan.

"Nikita datang (ke Polres Jakarta Selatan) sebagai pelapor memenuhi panggilan sebagai saksi, atas laporannya terhadap seseorang dan sudah naik prosesnya ke penyidikan," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Elza Syarief bersama para sahabat menggelar konfrensi pers terkait rencana melaporkan Nikita Mirzani ke polisi. [Sumarni.Suara.com]

Fahmi menjelaskan jika kasus naik ke tingkat penyidikan, berarti ada unsur pidana. Dia bilang, tahap selanjutnya biasanya polisi menetapkan tersangka.

Baca Juga:
Diminta Nikita Mirzani Jual Diri, Boiyen: Amit-amit Nauzubillahiminzalik

"Niki datang sebagai saksi, mungkin setelah ini akan ada saksi-saksi lain yang dipanggil terkait laporan Niki," ungkap Fahmi Bachim.

Nikita Mirzani melaporkan pengacara senior Elza Syarief di Polda Metro Jaya, pada, Senin (16/9/2019). Kala itu, Nikita Mirzani merasa telah difitnah Elza yang menyebutkan sebagai cepu atau informan polisi.

Baca Juga:
Resmi Diadopsi, 5 Kebersamaan Fitri Salhuteru dan Anak ke-3 Nikita Mirzani

Laporan Nikita Mirzani dicacat dengan LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan tersebut, polisi memakai pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.

Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan laporan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan.

(Herwanto)

Baca Juga:
Adopsi Anak Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru: Jangan Ada Perebutan Anak Lagi

Load More