Linda Rahmadanti | MataMata.com
Roy Kiyoshi (MataMata.com/Angga Budhiyanto]

Matamata.com - Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Roy Kiyoshi dituntut selama enam bulan penjara. 

"Tuntutan dari jaksa penuntut umum tadi enam bulan. Kita lihat minggu depan, bagaimana hasilnya," ujar pengacara Roy Kiyoshi, Edi Suryono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Didakwa 2 Pasal Sekaligus di Sidang Perdana

Kendati begitu, rencananya Roy Kiyoshi akan mengajukan rehabilitas agar tak ditahanan sehingga masa tahanannya dapat berkurang dari yang telah diputuskan.

"Yah dia (Roy Kiyohsi) minta permohonan supaya direhab aja sih," jelas Edi Suryono.

Pada sidang 5 Agustus mendatang, pihak Roy Kiyoshi akan menyampaikan nota pembelaan. 

Baca Juga:
Polisi Telah Serahkan Berkas Kasus Narkoba Roy Kiyoshi ke Kejaksaan

Roy Kiyoshi [Suara.com/Herwanto]

Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020. Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 pil psikotropika, yaitu 10 butir psikotropika jenis diazepam (mersi), 7 butir psikotropika jenis Nitrazepam (dumolid), 2 butir psikotropika jenis alprazolam (camlet) dan 2 butir psikotropika jenis Alprazolam (Zypraz).

Saat itu, polisi langsung melakukan tes urine terhadap Roy Kiyoshi. Hasilnya, Roy positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine alias benzo.

Lelaki 33 tahun ini mengaku membeli psikotropika itu secara online tanpa resep dokter. (Herwanto)

Baca Juga:
Roy Kiyoshi Punya Permintaan Makanan Khusus saat Rehabilitasi, Apa Tuh?

Load More