Matamata.com - Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Roy Kiyoshi dituntut selama enam bulan penjara.
"Tuntutan dari jaksa penuntut umum tadi enam bulan. Kita lihat minggu depan, bagaimana hasilnya," ujar pengacara Roy Kiyoshi, Edi Suryono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Kendati begitu, rencananya Roy Kiyoshi akan mengajukan rehabilitas agar tak ditahanan sehingga masa tahanannya dapat berkurang dari yang telah diputuskan.
"Yah dia (Roy Kiyohsi) minta permohonan supaya direhab aja sih," jelas Edi Suryono.
Pada sidang 5 Agustus mendatang, pihak Roy Kiyoshi akan menyampaikan nota pembelaan.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020. Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 pil psikotropika, yaitu 10 butir psikotropika jenis diazepam (mersi), 7 butir psikotropika jenis Nitrazepam (dumolid), 2 butir psikotropika jenis alprazolam (camlet) dan 2 butir psikotropika jenis Alprazolam (Zypraz).
Saat itu, polisi langsung melakukan tes urine terhadap Roy Kiyoshi. Hasilnya, Roy positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine alias benzo.
Lelaki 33 tahun ini mengaku membeli psikotropika itu secara online tanpa resep dokter. (Herwanto)
Berita Terkait
-
Mendagri Sebut Pembangunan Huntara Pascabencana Sumatera Capai 97 Persen
-
Pulihkan Sarana Pascabencana, Kemenag Kucurkan Ratusan Miliar untuk Madrasah dan Pesantren di Sumatera
-
Pulihkan Sawah Sendiri, Petani di Sumatera Akan Digaji Harian oleh Pemerintah
-
Mentan Amran Pastikan Pemulihan Sawah di Aceh Gunakan Skema Padat Karya
-
Soal Estimasi Rp60 Triliun, Mensesneg: Bukan Anggaran Khusus Satgas, Tapi untuk Pulihkan Wilayah
Terpopuler
-
Trump Ancam Kenakan Tarif Impor 100 Persen bagi Negara Pengumpul Pajak Digital
-
Menyesal! Davina Karamoy Tak Kuasa Tahan Tangis di Film 'Andai Waktu Bisa Diulang Kembali'
-
Menteri Kebudayaan: Ruang Kreatif Komunitas Strategis bagi Keberlanjutan Budaya
-
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta Sebut Paparan Presiden Prabowo Perkuat Pemahaman Aliran Bernegara
-
KDM Alihkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta untuk Masa Depan Korban Penyekapan
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo