Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak memiliki alokasi anggaran khusus.
Prasetyo menjelaskan bahwa angka Rp60 triliun yang muncul merupakan estimasi kebutuhan total untuk pemulihan wilayah terdampak, bukan anggaran operasional bagi personel Satgas. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran bencana dalam APBN 2026 yang berada di luar pagu reguler Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Di luar BNPB, Rp60 triliun itu angka perkiraan untuk memulihkan seluruh wilayah yang terdampak. Misalnya untuk perbaikan jalan dan jembatan yang terputus, hingga fasilitas sekolah yang hanyut," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Fokus pada Ganti Untung dan Sektor Pertanian Prasetyo memaparkan, perhitungan anggaran tersebut juga mencakup skema "ganti untung" serta dukungan bagi sektor pertanian. Berdasarkan data pemerintah, sekitar 64 ribu hektare sawah produktif terdampak bencana, baik akibat tertimbun lumpur maupun gagal panen.
Selain itu, pemerintah tengah mengkaji keringanan bagi petani yang masih memiliki kewajiban cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Semua dihitung di situ, tapi bukan berarti angkanya baku Rp60 triliun, tidak bisa bertambah atau berkurang. Cara bekerjanya tidak begitu karena datanya dinamis di lapangan," jelasnya.
Kerja Satgas Bagian dari Tugas Kementerian Lebih lanjut, Mensesneg menekankan bahwa operasional Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi tidak memerlukan pos anggaran baru. Para pejabat dan menteri yang tergabung dalam Satgas maupun dewan pengarah bekerja sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kementerian terkait.
"Bukan berarti karena ada Satgas ini, lalu ada anggaran tersendiri. Tidak selalu seperti itu. Keberadaan Satgas justru untuk mempercepat koordinasi antar-instansi," pungkas Prasetyo. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Setjen DPR RI Batasi Penggunaan Listrik dan Jatah BBM Pejabat demi Efisiensi
-
Mensesneg: Satgas Pemulihan Bencana Tak Punya Batas Waktu, Huntara Dikebut Sebelum Lebaran
-
Kepuasan Publik Tembus 79,9 Persen, Mensesneg: Fokus Kami Bukan Kejar Hasil Survei
-
Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus Kasus Siswa SD Bunuh Diri di NTT
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
Terpopuler
-
Laura Basuki Miliki Tantangan Berat di Film 'Yohanna', Nyetir Mobil Pick-up hingga Bermain Kuda
-
Imelda Therinne Didapuk Bintangi Film 'Songko', Angkat Mitos Urban Legend dari Sulawesi Selatan
-
Fadli Zon Lantik 11 Pejabat Kementerian Kebudayaan, Minta Pangkas Prosedur Tak Perlu
-
KPK Sebut Pengusaha Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Bea Cukai
-
Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi di Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa
Terkini
-
Fadli Zon Lantik 11 Pejabat Kementerian Kebudayaan, Minta Pangkas Prosedur Tak Perlu
-
KPK Sebut Pengusaha Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Bea Cukai
-
Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi di Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa
-
DK PBB Agendakan Voting Resolusi Selat Hormuz, Izinkan Penggunaan Kekuatan Militer
-
Pemerintah Pastikan Percepatan Pemulangan Tiga Prajurit Penjaga Perdamaian RI dari Lebanon