Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan musisi Jerinx Superman Is Dead atau Jerinx SID ke Polda Bali. Suami Nora Alexandra Philip ini dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

"Iya betul ada dilaporkan. Yang melaporkan dari ketua IDI (ikatan dokter indonesia)," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020).

Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

"Jadi dasar laporan itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jerinx di media sosial di akun instagramnya ya," sambungnya lagi.

Baca Juga:
Dilaporkan IDI, Jerinx SID Mangkir dari Panggilan Pertama Polisi

Dia menjelaskan bahwa ada beberapa pernyataan Jerinx SID yang dianggap mencemarkan nama baik IDI. Satu di antaranya soal menjadi kacung WHO.

Jerinx drummer Superman Is Dead. [Instagram @jrxsid]

"Jadi postingan atau kalimat pencemaran nama baik gitu lohh, jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit," terang Syamsi.

Syamsi menjelaskan bahwa Polda Bali sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan, Jerinx SID sendiri pun telah dikirim surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:
Sempat Ngegas Tantang Dokter Tirta, Jerinx SID Bakal Mediasi di Bali

"Jadi ada surat panggilan itu betul akan diperiksa sebagai saksi harusnya kemaren, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir maka penyidik melayangkan surat panggilan yang kedua untuk yang bersangkutan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Jerinx SID dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Sumarni]

Baca Juga:
Nikita Mirzani Tagih Utang Billy Syahputra, Jerinx SID Tersindir Hotman

Load More