Silfa Humairah | MataMata.com
Vicky Prasetyo [Yuliani/Matamata.com]

Matamata.com - Eksepsi yang diajukan Vicky Prastyo dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020) ditolak Majelis Hakim. Pengacara pun siapkan 10 saksi untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky prasetyo buka suara tanggapi eksepsi Vicky Prastyo yang ditolak.

"Kami menerima terkait apa yang sudah ditetapkan oleh majelis tentunya, fase selanjutnya adalah kami fokus pada pembelaan klien kami," kata Ramdan Alamsyah seusai sidang.

Baca Juga:
Eksepsi Vicky Prasetyo Ditolak Hakim

Agenda berikutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan para saksi.

Awak media mengambil gambar saat sidang Presenter Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tidak mau kalah, Ramdan Alamsyah juga mengatakan sudah menyiapkan 10 saksi untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.

"Kami juga sudah melakukan list terhadap dakwaan jaksaan dan juga pemeriksaan dipihak kepolisian yang kurang lebih ada sepuluh saksi yang mungkin akan di hadirkan pada sidang-sidang selanjutnya," ungkap Ramdan Almasyah.

Baca Juga:
Dikado Cincin Berlian, Robby Purba: Nggak Pernah di Kelingking Rp 120 Juta

"Tentunya juga pada tahapan nanti kami juga akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan tentunya terkait perkara ini," sambungnya lagi.

Yang pasti, dia optimistis bahwa Vicky Prasetyo tidak bersalah atas kasus ini.

"Kami meyakini bahwa klien kami pada posisi melakukan pembelaan terhadap harkat dan martabat dirinya sebagai seorang suami," katanya.

Baca Juga:
Rio Dewanto Izinkan Atiqah Hasiholan Ciuman dalam Film, Tapi Jangan Begini

"Dan itu dilindungi oleh undang-undang pernikahan dan tentunya juga dilindungi oleh norma-norma serta adat istiadat yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo kini berstatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.

Pada sidang sebelumnya dia didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE. (Herwanto)

Load More