Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Jerinx SID resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik oleh Polda Bali. Penampakan suami Nora Alexandra Philip itu sesaat sebelum dijebloskan ke penjara pun terungkap. 

Jerinx SID tampak berswafoto dengan petugas kepolisian dan para tahanan lainnya yang tersenyum sumringah di belakangnya dari foto yang beredar. Membelakangi sel, Jerinx tampak ingin menunjukkan kegagahannya memakai rompi oranye.

Hal itu terlihat dari wajahnya yang tak tampak takut. Jerinx tampak mengepalkan kedua tangannya di samping sisi tubuhnya yang tegap. 

Baca Juga:
Resmi Ditahan, Akun Instagram Jerinx SID Tak Disita Polisi

Para tahanan pun tampak girang di foto. Mereka tampak antusias menyambut kedatangan Jerinx yang populer sebagai drummer SID.

Penampakan Jerinx SID di ruang tahanan Polda Bali [Istimewa]

Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Dia terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Langsung Ditahan

Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik. Pasalnya, musisi 43 tahun tersebut mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' yang disertai emoji babi.

Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Permohonan maaf juga telah diucapkannya. 

Baca Juga:
Bikin Heboh, Jerinx SID Dikira Pindah Agama Jadi Islam karena Foto Ini

Load More