Matamata.com - Keberadaan Jerinx SID saat berada di Polda Bali langsung viral di media sosial. Tersebar video saat suami Nora Alexandra ini berada di depan sel penjara.
Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu tampak berinteraksi dengan tahanan lainnya. Semetara di sampingnya, ia didampingi dua polisi yang tengah memeriksa tas dan satu lainnya sibuk mengabadikan sosok Jerinx SID.
Selain itu terlihat juga penampilan Jerinx SID saat digiring ke penjara. Ia hanya mengenakan kaus hitam serta celana pendek, sambil tangannya terikat.
Baca Juga:
Suami Dipenjara, Istri Jerinx SID: Jangan Takut Aku Meninggalkanmu Sayang
Video serta foto yang diunggah akun @pembasmii.kehaluan.reall itu mendapat respons pro kontra. Ada yang membela, tak sedikit pula mencibir sosok drummer Superman Is Dead ini.
“Kasihan, karena dia sebenarnya orang baik dan membela rakyat kecil. Sayang aja, ngomongnya terlalu frontal,” tulis akun @me_g***.
“Yang korupsi triliunan aja nggak diborgol begini,” sambung @git***yana.
Baca Juga:
Jerinx SID Negatif Covid-19, Begini Reaksi Nora Alexandra
"Orang ini kalau belom ditangkap selalu merasa dirinya benar. Ketika ditangkap minta maaf. Kalo merasa benar, ngapain bilang maaf? Malu sama tato kalo gak punya pendirian mah," kata @bu***ndini.
“Ini karma sekaligus azab karena mulutnya nggak pernah dijaga. Anggap aja ini balasan dari semua yang dia perbuat,” ujar @bl***urever.
Sekadar informasi, musisi Jerinx SID diamankan Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020) atas kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga:
Mbrebes Mili, Curhat Istri Usai Jerinx SID Dibui
Ia menjadi tersangka dan dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap IDI dengan menyebut mereka kacung WHO.
Atas kasusnya dengan IDI, Jerinx dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Dia terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Terungkap! Begini Penampilan Jerinx SID sebelum Masuk Sel Tahanan
Sebelumnya, IDI melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali usai merasa nama baiknya dicemarkan. Drummer SID itu menyebut IDI sebagai kacung WHO. Namun ia sudah meminta maaf ke IDI. (Rena Pangesti)
Berita Terkait
-
Viral! Jerinx SID Ngamuk Gegara Nora Alexandra Kembali Dihujat Netizen
-
Ada yang Sudah Tak Nyoblos Sejak 2019, Ini 4 Artis Pilih Golput 2024
-
Nora Alexandra Ancam Polisikan Situs Judi Online Gacor: Tolong Malu
-
Video Bokong Nora Alexandra Dikeplak Jerinx SID Viral: Cuma 1 Drummer yang Bisa Seperti Ini
-
Jerinx SID Blak-blakan Ngaku Ditawari Jadi Gubernur Bali, Tapi Kok Ditolak?
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar