Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram)

Matamata.com - Keberadaan Jerinx SID saat berada di Polda Bali langsung viral di media sosial. Tersebar video saat suami Nora Alexandra ini berada di depan sel penjara.

Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu tampak berinteraksi dengan tahanan lainnya. Semetara di sampingnya, ia didampingi dua polisi yang tengah memeriksa tas dan satu lainnya sibuk mengabadikan sosok Jerinx SID.

Selain itu terlihat juga penampilan Jerinx SID saat digiring ke penjara. Ia hanya mengenakan kaus hitam serta celana pendek, sambil tangannya terikat.

Baca Juga:
Suami Dipenjara, Istri Jerinx SID: Jangan Takut Aku Meninggalkanmu Sayang

Video serta foto yang diunggah akun @pembasmii.kehaluan.reall itu mendapat respons pro kontra. Ada yang membela, tak sedikit pula mencibir sosok drummer Superman Is Dead ini.

Penampakan Jerinx SID saat digiring ke penjara [Instagram]

“Kasihan, karena dia sebenarnya orang baik dan membela rakyat kecil. Sayang aja, ngomongnya terlalu frontal,” tulis akun @me_g***.

“Yang korupsi triliunan aja nggak diborgol begini,” sambung @git***yana.

Baca Juga:
Jerinx SID Negatif Covid-19, Begini Reaksi Nora Alexandra

"Orang ini kalau belom ditangkap selalu merasa dirinya benar. Ketika ditangkap minta maaf. Kalo merasa benar, ngapain bilang maaf? Malu sama tato kalo gak punya pendirian mah," kata @bu***ndini.

“Ini karma sekaligus azab karena mulutnya nggak pernah dijaga. Anggap aja ini balasan dari semua yang dia perbuat,” ujar @bl***urever.

Sekadar informasi, musisi Jerinx SID diamankan Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020) atas kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga:
Mbrebes Mili, Curhat Istri Usai Jerinx SID Dibui

Ia menjadi tersangka dan dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap IDI dengan menyebut mereka kacung WHO.

Atas kasusnya dengan IDI, Jerinx dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Dia terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga:
Terungkap! Begini Penampilan Jerinx SID sebelum Masuk Sel Tahanan

Sebelumnya, IDI melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali usai merasa nama baiknya dicemarkan. Drummer SID itu menyebut IDI sebagai kacung WHO. Namun ia sudah meminta maaf ke IDI. (Rena Pangesti)

Load More