Matamata.com - Herdyan Saksono, Kuasa Hukum Tsania Marwa mengungkapkan alasan mengapa kliennya enggan menanggapi pernyataan Atalarik Syah.
Hal itu rupanya karena pernyataan Atalarik Syah tidak didasari dengan bukti yang kuat.
Sehingga ia membawa dokumen sebanyak satu koper lebih sebagai bantahan.
"Makanya ketika dibilang bahwa uangnya dibawa semua, nggak ditinggalin uang Rp 3 juta doang, aku rasa itu pernyataan sampah. Jadi bisa dikatakan kita sudah siapkan bukti suratnya, kira-kira 1,5 koper lah," kata Herdyan Saksono di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020).
Dokumen yang dibawa hingga satu koper lebih itu berupa cetakan rekening koran hasil dari transaksi Tsania Marwa dan Atalarik Syah saat masih bersama.
"Karena pada nyatanya kita bisa membuktikan bahwa ada transfer uang ke Arik dari hasil kerja dia. Karena dia bilang, 'Tsania tolong kirim dong ini saya total Rp 150 juta. Dengan rincian 25 juta, 25 juta kemudian 100 juta. Minta dikirim ke rekening Arik sebelum mereka berpisah. Masih dalam proses," ujar Herdyan.
Dokumen sebanyak satu koper itu nantinya akan menjadi bukti bahwa pernyataan Atalarik Syah memang bohong.
"Yang terbukti memang melakukan kebohongan terus menerus. Contohnya ketika Tsania pergi itu nggak kabur, izin. Salaman, nangis-nangis, Arik mengizinkan, tiba-tiba nggak berapa lama, 4-5 hari kemudian dijemput anak-anaknya dibilang mau diajak makan, eh sampai sekarang nggak dilepas-lepas," katanya.
Sebelumnya, Tsania Marwa membeberkan rincian harta gono-gini yang digugatkan terhadap Atalarik Syah. Disebutnya, jumlah yang dikabarkan senilai Rp 3 Miliar itu merupakan haknya.
Tsania Marwa menyebutkan barang apa saja yang tergolong harta gono-gini atau harta bersama saat keduanya masih berumah tangga. Harta itu berupa mobil, barang-barang pribadi, hingga rumah.
Marwa merasa dirinya memiliki dasar yang jelas untuk menggugat hak-haknya kepada Atalarik Syah. Percaya diri, ia yakin pembuktian nanti akan mendukung tuntutannya.
Meski begitu, ibu dua anak itu mengaku sebelum menikah dirinya dan Atalarik Syah tak membahas perjanjian pembagian harta gono-gini. Namun, ia yakin yang menjadi gugatan dalam perkara kali ini adalah hak miliknya.
Tsania Marwa mengajukan gugatan harta gono gini di Pengadilan Agama Cibinong pada Juli 2020. Gugatan ini masuk setelah tiga tahun bercerai dari Atalarik.
Dia merasa perlu menggugat karena ada haknya yang belum dikuasi usai bercerai dari Atalarik.
Mobil dan rumah merupakan dua dari beberapa harta yang dimasukkan dalam gugatan tersebut. (Evi Ariska)
Berita Terkait
-
Perkuat Sinetron 'Cinta di Ujung Sajadah' Stefan William Bikin Menarik Alur Cerita
-
Rumah Atalarik Syach Dibongkar Usai Sengketa Tanah, PN Cibinong Perintahkan Pengosongan
-
Cut Syifa Difitnah Jadi 'PSK' di Sinetron 'Cinta di Ujung Sajadah', Begini Kisahnya
-
Pasrah Setelah 7 Tahun Perjuangkan Hak Asuh Anak Tanpa Hasil, Tsania Marwa: Aku Mau Move On
-
Mental Hancur Hingga Terpikir Bunuh Diri, Tsania Marwa Akhirnya Pasrah Lakukan Ini
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season