Linda Rahmadanti | MataMata.com
Atalarik Syah dan Tsania Marwa (Suara.com/Nanda Hadiyanti)

Matamata.com - Herdyan Saksono, Kuasa Hukum Tsania Marwa mengungkapkan alasan mengapa kliennya enggan menanggapi pernyataan Atalarik Syah

Hal itu rupanya karena pernyataan Atalarik Syah tidak didasari dengan bukti yang kuat. 

Sehingga ia membawa dokumen sebanyak satu koper lebih sebagai bantahan.

Baca Juga:
Tsania Marwa Bawa Bukti 1 Koper Lebih di Sidang Lanjutan Harta Gono-gini

"Makanya ketika dibilang bahwa uangnya dibawa semua, nggak ditinggalin uang Rp 3 juta doang, aku rasa itu pernyataan sampah. Jadi bisa dikatakan kita sudah siapkan bukti suratnya, kira-kira 1,5 koper lah," kata Herdyan Saksono di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020).

Dokumen yang dibawa hingga satu koper lebih itu berupa cetakan rekening koran hasil dari transaksi Tsania Marwa dan Atalarik Syah saat masih bersama.

Atalarik Syah dan Tsania Marwa (Instagram)

"Karena pada nyatanya kita bisa membuktikan bahwa ada transfer uang ke Arik dari hasil kerja dia. Karena dia bilang, 'Tsania tolong kirim dong ini saya total Rp 150 juta. Dengan rincian 25 juta, 25 juta kemudian 100 juta. Minta dikirim ke rekening Arik sebelum mereka berpisah. Masih dalam proses," ujar Herdyan.

Baca Juga:
Kesulitan Perankan Protagonis, Tsania Marwa: Jadi Orang Baik Susah Ya

Dokumen sebanyak satu koper itu nantinya akan menjadi bukti bahwa pernyataan Atalarik Syah memang bohong. 

"Yang terbukti memang melakukan kebohongan terus menerus. Contohnya ketika Tsania pergi itu nggak kabur, izin. Salaman, nangis-nangis, Arik mengizinkan, tiba-tiba nggak berapa lama, 4-5 hari kemudian dijemput anak-anaknya dibilang mau diajak makan, eh sampai sekarang nggak dilepas-lepas," katanya.

Sebelumnya, Tsania Marwa membeberkan rincian harta gono-gini yang digugatkan terhadap Atalarik Syah. Disebutnya, jumlah yang dikabarkan senilai Rp 3 Miliar itu merupakan haknya.

Baca Juga:
Ribut Harta Gono-gini, Atalarik Syach: Tsania Marwa Bawa Kabur Isi Brankas

Tsania Marwa menyebutkan barang apa saja yang tergolong harta gono-gini atau harta bersama saat keduanya masih berumah tangga. Harta itu berupa mobil, barang-barang pribadi, hingga rumah.

Marwa merasa dirinya memiliki dasar yang jelas untuk menggugat hak-haknya kepada Atalarik Syah. Percaya diri, ia yakin pembuktian nanti akan mendukung tuntutannya.

Meski begitu, ibu dua anak itu mengaku sebelum menikah dirinya dan Atalarik Syah tak membahas perjanjian pembagian harta gono-gini. Namun, ia yakin yang menjadi gugatan dalam perkara kali ini adalah hak miliknya.

Baca Juga:
Tsania Marwa Tagih Harta Gono Gini, Atalarik Syach Bawa-bawa Hukum Agama

Tsania Marwa mengajukan gugatan harta gono gini di Pengadilan Agama Cibinong pada Juli 2020. Gugatan ini masuk setelah tiga tahun bercerai dari Atalarik.

Tsania Marwa menggelar konfrensi pers terkait kekerasan yang dialaminya dari Atalarik Syach dan adiknya, Atilla Syach. [Sumarni/Suara.com]

Dia merasa perlu menggugat karena ada haknya yang belum dikuasi usai bercerai dari Atalarik.

Mobil dan rumah merupakan dua dari beberapa harta yang dimasukkan dalam gugatan tersebut. (Evi Ariska)

Load More