Matamata.com - Kirana Larasati memberikan tanggapannya mengenai penahanan Jerinx SID soal kasus IDI kacung WHO.
Menurut Kirana Larasati, ia setuju dengan adanya kebebasan berpendapat.
Namun kebebasan tersebut juga harusnya tak menyampingkan kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga:
Menurut Kirana Larasati, Giring Terlalu Dini Umumkan Maju Capres 2024
"Oke aku mengerti freedom of speech (kebebasan berpendapat). Aku juga seseorang yang tidak mau dibatasi berekspresi," kata Kirana Larasati, saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
"Tapi selain kepentingan satu orang yang punya freedom of speech, ada juga ratusan juta penduduk yang bisa terdampak dari viralnya perbuatan satu orang. Jadi dalam kita melihat suatu kasus itu enggak bisa melihat satu sudut pandang saja, kita harus lihat dari sudut pandang yang lain," katanya menjelaskan.
Kirana Larasati berpendapat jika harusnya Jerinx SID memikirkan terlebih dahulu kebaikan dan dampak dari pernyataan yang akan diutarakannya.
Baca Juga:
FOTO: Senyum Kirana Larasati Sapa Awak Media
"Oke kita ngomongin freedom of speech, bagaimana dengan dampak orang-orang lain kalau jadi tidak pakai masker? Atau kalau jadi berkerumun di tempat banyak. Karena ok, katanya percaya covid ,tapi tidak yakin covid sebahaya itu, buat yang sehat mungkin tidak bahaya. Buat yang sakit gimana?," ucap perempuan 32 tahun ini.
Jika sudah bisa melihat sudut pandang secara luas, maka hal seperti itu tidak akan terjadi dan menimbulkan pro kontra.
"Awalnya gini, aku yang harus aku terapkan di diri aku dan aku juga menyarankan ke teman-teman semua, mulai lah adil sejak dalam pikiran," imbuh Kirana Larasati.
Baca Juga:
Dikritik Terlalu Kurus, Kirana Larasati: Pendapat Kamu Penting Buat Aku?
Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik. Musisi 43 tahun ini kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx SID pun telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Baca Juga:
Diledek Karena Pakai Baju Itu-itu Aja, Kirana Larasati: Cari Uang Susah!
Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (Evi Ariska)
Berita Terkait
-
Viral! Jerinx SID Ngamuk Gegara Nora Alexandra Kembali Dihujat Netizen
-
Disebut Mirip Warga Lokal, Ini 8 Potret Menawan Kirana Larasati di Cina
-
Ada yang Sudah Tak Nyoblos Sejak 2019, Ini 4 Artis Pilih Golput 2024
-
Terbaru Ardhito Pramono, Ini 6 Artis Diam-diam Pisah dari Pasangan
-
Nora Alexandra Ancam Polisikan Situs Judi Online Gacor: Tolong Malu
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar