Linda Rahmadanti | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang membelit Jerinx SID kini sudah dinyatakan P21. Oleh karena itulah, Jerinx SID kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada, Kamis (27/8). 

Meski sudah dilimpahkan, Jerinx SID tak ditahan di Lapas Kerobokan. Suami Nora Alexandra tersebut tetap ditahan di Rutan Polda Bali. 

Jerinx SID di Polda Bali. [Instagram]

"Untuk sementara kita titip di sini di Polda Bali. Kalau sudah P21 artinya sudah matang lah tinggal kita susun dakwaan dan sidang," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat tiba di Mapolda Bali, hari ini.

Eka mengatakan Jerinx disangkakan Pasal Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tim jaksa yang telah ditunjuk menangani perkara Jerinx di persidangan nanti berjumlah tujuh orang. Tim merupakan jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Denpasar.

Jerinx SID cium Nora Alexandra (Instagram @ncdpapl)

Empat diantaranya berasal dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sedangkan tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Karena masih pandemi virus corona, maka sidang kasus Jerinx SID nantinya akan digelar secara daring.

"Kita tahu tahu kalau pengadilan sedang lockdown dan sidang akan kembali dibuka pada 2 September. Kalau memang sudah buka kita limpahkan," ujar Eka.

Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Jerinx tak dibawa ke Lapas Kerobokan karena tempat itu masih ditutup karena pandemi virus corona.

"Ya masih sampai sidang karena COVID kan. Selain itu, LP juga belum buka," ucap Eka.

Sementara, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana (Gendo) beserta Istri Jerinx, Nora Alexandra, dan keluarga juga mendatangi Mapolda Bali. Mereka datang untuk mendampingi Jerinx dalam proses pelimpahan.

Jerinx SID (Instagram)

Gendo -- sapaan akrab I Wayan Suardana -- mengatakan pihaknya masih berharap agar Jerinx tak ditahan.

"Harapan kami tentu saja Jerinx tidak perlu ditahan dan kami minta dengan hormat jaksa Kejati untuk bisa menangguhkan penahanan Jerinx karena ini masa COVID seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan. Kedua juga sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang dalam tahanan," kata Gendo.

Jerinx SID dijadikan sebagai tersangka terkait unggahannya di Instagram atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pernyataannya yang disoal berbunyi "IDI kacung WHO".

(Antara)

Load More