Aktor Lutfi Agizal [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Beberapa waktu lalu heboh aduan Lutfi Agizal mengenai anak kecil yang menggunakan istilah Anjay ke Komisi Perlidungan Anak Indonesia atau KPAI.  Kekinian Komnas PA mengeluarkan rilis untuk menghentikan penggunaan istilah "Anjay" mulai hari ini, Sabtu (29/8/2020). Karena, penggunaan istilah "Anjay" yang tidak tepat bisa dituding sebagai bentuk kekerasan verbal.

Namun, Komnas PA menjelaskan bahwa penggunaan kata "Anjay perlu dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan maknanya. Jika penggunaan kata "Anjay" sebagai bentuk pujian, kekaguman atau tidak memicu amarah subjek, maka itu dianggap hal biasa.

Komnas PA Rilis Soal Penggunaan Istilah Anjay (Instagram/@lambe_turah)

Sedangkan, penggunaan kata "Anjay" untuk merendahkan martabat seseorang bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal. Dalam kasus seperti itu, seseorang yang melontarkan kata "Anjay" bisa terkena tindak pidana.

"Dengan demikian jika istilah "Anjay" mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana," kutipan dari rilis Komnas PA. 

Jika penggunaan kata "Anjay" terbukti ada unsur kekerasan verbal atau bullying, maka tindak pidana sesuai dengan aturan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Aktor Lutfi Agizal [MataMata.com/Alfian Winanto]

Tapi, Komnas PA mengajak lebih baik tidak menggunakan kata "Anjay", baik untuk sekadar bercanda, hiburan, pujian maupun merendahkan martabat seseorang.

Laporan Lutfi Agizal ke KPAI

Mulanya, Lutfi Agizal mengadukan seorang anak yang menggunakan kata "Anjay" kepada Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) melalui akun Instagramnya. Lutfi Agizal pun mengunggah video seorang anak kecil yang mengucapkan kata "Anjay" dalam video Instagram Story.

Load More