Atta Halilintar dan sang ayah. (Instagram/@halilintarasmid)

Matamata.com - Halilintar Anofial Asmid yang merupakan ayah YouTuber Atta Halilintar lebih dulu diadukan mantan istri keduanya, Happy Hariadi, ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sebelum dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus penelantaran anak. Diungkap oleh Sekjen LPAI, Heni Adi Hermanu, Happy mengadu bahwa Anofial tak menafkahi anak mereka sejak dilahirkan pada 17 tahun lalu.

"Iya menurut pengakuan mereka (Happy Hariadi dan kuasa hukum) seperti itu (tidak dinafkahi sejak lahir) dan tidak hanya serta merta nafkah, tapi berharap ada pengakuan. Bahwa ada anak lain selain 11 anaknya itu," kata Heni di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).

Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk. [Instagram]

LPAI pun memanggil Anofial demi menindaklanjuti aduan Happy. Tak pernah penuhi panggilan, dia malah mengutus orang untuk memberitahu bahwa dirinya akan datang nanti. Utusan Anofial juga membawa surat yang isinya mengakui memiliki anak dari istri yang lain.

"Di situ mereka mengakui bahwa ada surat kuasa dari pak HAA bahwa memiliki istri dan anak yang lain, tidak membantah hal tersebut," ujar Heni.

Meski demikian, Anofial tak pernah datang penuhi panggilan LPAI. Padahal untuk menuntut hak anak mereka, Happy ingin sekali bertemu ayah Atta Halilintar tersebut. 

Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk. [Instagram]

"Seperti yang disampaikan Kak Seto (Ketua LPAI) tadi bahwa adanya pengakuan (yang dituntut), mereka merasa bahwa dari kandungan hingga usia 16 tahun tidak mendapat perhatian. Yang diinginkan Ibu HH bahwa Pak HAA memberikan nafkah ke anaknya, pengakuan paling penting," ujar Heni.

Lantaran tak ada iktikad baik dari Anofial, kasus tersebut kemudian ditutup LPAI.  LPAI juga menyarankan agar kasus tersebut diproses secara hukum. "Sebenarnya kami berharap pada saat mediasi bisa berjalan dengan baik, ditentukan berapa-berapa, biasanya kami lakukan poin-poin apa saja tapi kelihatannya pihak HAA ini kurang kooperatif, terus mereka juga kok tidak menghubungi kami lagi, sampai akhirnya kami putuskan untuk terminasi (penghentian)," katanya.

Ikuti saran LPAI, Happy melaporkan Anofial ke Polres Jakarta Selatan pada Oktober 2019. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan sampai sekarang. Beberapa saksi juga sudah diperiksa. Anofial dilaporakan pasal 76A dan 77B UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya lima tahun penjara.

Load More