Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Karen Pooroe alias Karen Idol [Herwanto/Matamata.com]

Matamata.com - Ada kabar baru dari Karen Pooroe atau Karen Idol. Berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Karen Idol terhadap mantan suaminya, Arya Satria Claproth, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Karen, Wemmy Amanuponyo. Dengan demikian, dalih Arya melakukan kekerasan untuk hendak mencegah Karen bunuh diri adalah hoaks menurut Wemmy. 

Suami Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth. [Ismail/Suara.com]

"Bahwa pelaku prilaku yang ditutupi dengan gaya manis dan sebagainya sudah terungkap," kata Wemmy saat jumpa pers di Komnas Perlidungan Anak, kawasan TB Simatupang, Jakarta Timur, Sabtu (5/9/2020).

Baca Juga:
Ziarah ke Makam, Karen Pooroe Peringati Ulang Tahun Anaknya

Menurut Wemmy, polisi tak asal menetapkan Arya sebagai tersangka, apalagi berkas juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Meskipun semuanya memang harus dibuktikan lagi di persidangan nanti jadi proses hukum belum selesai. 

"Ternyata dia memang lakukan KDRT dengan aecara fisik dan kekerasan. Dan ini yang mengungkap bukan kami. Ini polisi yang mengungkap setelah melihat rekaman video," ujarnya. "Jadi ini bisa menjadi indikator bahwa bagaimana prilakunya beliau selama ini sudah tahu," kata dia lagi.

Karen Pooroe alias Karen Idol [Herwanto/MataMata.com]

Meski butuh waktu yang tak sebentar, Karen sendiri merasa lega kasus yang dilaporkan terus berjalan.Dia pun menyebut sang mantan akan ditahan dalam waktu dekat oleh Kejaksaan.

Baca Juga:
Salib di Makam Anak Karen Pooroe Bersinar, Begini Penampakannya!

"Akhirnya selama satu tahun proses di Polrestabes Bandung, pas bulan September tanggal 8 gue bikin laporan tahun lalu, tahun ini. Ya saya tinggal menunggu hitungan hari lagi (Arya ditahan)," ujar Karen.

Pada 8 September 2019, Karen Idol melaporkan Arya atas dugaan KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Arya ditetapkan tersangka pada Maret lalu usai melewati proses yang cukup panjang. Arya dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Karen Idol menangis saat makam anaknya dibongkar [Suara.com/Yuliani]

Perseteruan Karen dan Arya terbilang pelik. Anak mereka yang diasuh Arya meninggal dunia akibat terjatuh dari balkon apartemen lantai 6 yang dihuni sang ayah saat proses cerai. Arya dituding Karen lalai dalam mengasuh anak. Padahal, dia sudah lama ingin bertemu si kecil, namun selalu dilarang oleh sang mantan. [Ismail]

Load More