Madinah Yuliani | MataMata.com
Mat Solar hadiri wisuda anaknya di Intitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Sabtu (15/9/2018). (ITS)
Mat Solar dan Urip Arphan. (Berbagai sumber)

Dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.Pdm-79/M.6.16/Eoh.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 Muhammad Idris didakwa melakukan perbuatan Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP dan Penipuan Pasal 378 KUHP dan saat ini perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara No. 1509/Pid.B/2020/PN.Tng. Kasus tersebut pun kini sudah sampai ke meja hijau.

"Persidangan masih dalam pemeriksaan saksi. Kemarin terdakwa mengajukan eksepsi, kemudian putusan sela, nanti ini pemeriksaan saksi, kemarin pemeriksaan saksi baru sekali," jelas Arif.

Sayangnya, Mat solar yang tengah terkena stroke berhalangan hadir. Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada Selasa 8 September 2020.

Selasa sidang pemeriksaan saksi lagi. Cuman memang (kemarin) Mat Solar belum hadir karena kan lagi sakit ya. Tapi itu tidak bisa diwakilkan, dalam pidana tak bisa diwakilkan, hanya bisa didampingi ya," tuturnya.

Muhammad Idris sendiri ditahan oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena dituduh melakukan pengelapan dan penipuan. "Saat ini Muhammad Idris statusnya tahanan jaksa, nggak tahu ditahan di mana," ujarnya. 

Load More