Madinah Yuliani | MataMata.com
Mat Solar hadiri wisuda anaknya di Intitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Sabtu (15/9/2018). (ITS)

Matamata.com - Komedian senior Mat Solar terlibat sengketa tanah seharga Rp 3 miliar dengan seorang pensiunan PNS bernama Muhammad Idris. Tanah tersebut diketahui digusur akibat terkena proyek tol Cinere-Serpong.

Pemain sinetron komedi Bajaj Bajuri itu pun memolisikan Muhammad Idris yang dituding menggelapkan dana ganti rugi atas penggusuran tanah tersebut.

Mat Solar pernah mati suri. (Suara.com/Ismail)

"Mat Solar melaporkan ke penyidik jadi uang yang dirasa haknya itu digelapkan Muhammad Idris," terang Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, kepada MataMata.com, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Ribut Sengketa Tanah, Mat Solar Laporkan Seorang Kakek

Dalam berkas dakwaan yang dilaporkan Juli 2020 lalu, Muhammad Idris diduga menggelapkan uang ratusan juta rupiah yang merupakan ganti rugi lahan yang digusur.

"Didakwa melakukan penggelapan. Karena seharusnya yang menerima pembayaran itu adalah Mat Solar, tapi ini baru praduga tak bersalah. Sesuai dakwaan penuntut umum seperti itu. Jadi dari nominal seluruhnya (total penggantian) sekira Rp 3 miliar dan baru diterima Rp 254 juta oleh terdakwa," tambah Arif.

Mat Solar dan Rieke Diah Pitaloka. (Instagram/@riekediahp)

Sengketa berawal ketika bidang tanah milik mat solar di daerah Pamulang, Tangerang Selatan digusur.

Baca Juga:
Kena Stroke, Mat Solar Tetap Jalankan Ibadah Puasa

Menurut Arif, bukan Mat Solar yang menerima uang tersebut, namun Muhammad Idris. Mat solar diketahui membeli tanah tersebut dair Muhammad Idris beberapa tahun silam.

"Jadi awalnya Mat Solar membeli tanah dari terdakwa Muhammad Idris ini. Selanjutnya, intinya ketika nama Idris dijadikan objek pembangunan jalan tol, ternyata Idris itu menerima uang ganti rugi sebesar Rp 254 juta yang harusnya menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu yang menerima itu Mat Solar," bebernya.

Mat Solar dan Urip Arphan. (Berbagai sumber)

Dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.Pdm-79/M.6.16/Eoh.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 Muhammad Idris didakwa melakukan perbuatan Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP dan Penipuan Pasal 378 KUHP dan saat ini perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara No. 1509/Pid.B/2020/PN.Tng. Kasus tersebut pun kini sudah sampai ke meja hijau.

"Persidangan masih dalam pemeriksaan saksi. Kemarin terdakwa mengajukan eksepsi, kemudian putusan sela, nanti ini pemeriksaan saksi, kemarin pemeriksaan saksi baru sekali," jelas Arif.

Sayangnya, Mat solar yang tengah terkena stroke berhalangan hadir. Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada Selasa 8 September 2020.

Selasa sidang pemeriksaan saksi lagi. Cuman memang (kemarin) Mat Solar belum hadir karena kan lagi sakit ya. Tapi itu tidak bisa diwakilkan, dalam pidana tak bisa diwakilkan, hanya bisa didampingi ya," tuturnya.

Muhammad Idris sendiri ditahan oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena dituduh melakukan pengelapan dan penipuan. "Saat ini Muhammad Idris statusnya tahanan jaksa, nggak tahu ditahan di mana," ujarnya. 

Load More