Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Mat Solar ditemui di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (18/9/2018) [Suara.com/Ismail]

Matamata.com - Mat Solar tengah memperjuangkan hak tanah miliknya yang terkena gusur akibat proyek pembangunan tol Cinere-Serpong beberapa tahun lalu. Pemain sinetron komedi Bajaj Bajuri itu pun melaporkan seorang kakek pensiunan PNS bernama Muhammad Idris yang diduga menggelapkan dana ganti rugi atas penggusuran tanah tersebut.

"Mat Solar melaporkan ke penyidik jadi uang yang dirasa haknya itu digelapkan Muhammad Idris," ujar Arif Budi Cahyono, Humas PN Tangerang, kepada Matamata.com, Senin (7/9/2020).

Mat Solar pernah mati suri. (Suara.com/Ismail)

Laporan tersebut masuk ke pengadilan Juli 2020. Dalam dakwaannya, Muhammad Idris diduga menggelapkan uang ratusan juta, hasil dari ganti rugi lahan yang digusur.

"Didakwa melakukan penggelapan. Karena seharusnya yang menerima pembayaran itu adalah Mat Solar, tapi ini baru praduga tak bersalah. Sesuai dakwaan penuntut umum seperti itu. Jadi dari nominal seluruhnya (total penggantian) sekira Rp 3 miliar baru diterima 254 juta oleh terdakwa," tuturnya.

Kasus bermula saat lahan di daerah Pamulang, Tangerang Selatan milik Mat Solar terpaksa digusur untuk pembangunan jalan tol Cinere-Serpong. Namun, bukannya Mat Solar yang menerima uang ganti, justru Muhammad Idris yang menerima uang ganti dari pemerintah itu.

Mat Solar. (Suara.com/Ismail)

"Jadi awalnya Mat Solar membeli tanah dari terdakwa Muhammad Idris ini. Selanjutnya, intinya ketika nama Idris dijadikan objek pembangunan jalan tol, ternyata Idris itu menerima uang ganti rugi sebesar Rp 254 juta yang harusnya menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu yang menerima itu Mat Solar," bebernya.

Dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.Pdm-79/M.6.16/Eoh.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020, Kakek Muhammad Idris didakwa melakukan perbuatan Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP dan Penipuan Pasal 378 KUHP dan saat ini perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara No. 1509/Pid.B/2020/PN.Tng. Kasus tersebut pun kini sudah sampai ke meja hijau.

Load More