Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Ruben Onsu dan Jordi Onsu (MataMata.com/Yuliani)
Ruben Onsu [Herwanto/Matamata.com]

Kemudian, pada gugatan Ruben lainnya, yakni soal kemasan produk, Geprek Bensu kembali kalah. Namun, pihak Ruben maupun Jordi Onsu tak hadir dalam sidang tersebut.

"Tanggal 8 kemarin harusnya mereka hadir tapi mangkir, tidak hadir dan menurut informasi tanggal 15 lagi, kalau tidak ya eksekusi paksa di lapangan," tuturnya.

Diketahui, suami Sarwendah itu baru saja kalah lagi di desain kemasan makanan, masih dengan rival yang sama, pemilik I Am Geprek Bensu, Benny Sujono.

Jordi Onsu (MataMata.com/Evi Ariska)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono dalam amar putusan 8 September 2020. Pertimbangannya, kotak makanan yang selama ini digunakan pada bisnis ayam Ruben Onsu menyerupai Ayam Geprek Benny Sujono, yang lebih dulu didaftarkan di merk dagang pada 17 April 2017. Sementara Ruben, baru mendaftarkannya pada 20 Juli 2018.

Sebelumnya pada gugatan awal terkait merek, surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Ruben Onsu (Suara.com/Agga Budhiyanto]

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Load More