Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Dwi Sasono [Suara.com/Dendi Afriyan].

Matamata.com - Dwi Sasono mengaku tak ada yang mengetahui dirinya memakai ganja. Hal ini diutarakan saat ia menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

"Siapa yang tahu soal pemakaian ganja ini?," tanya kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marassabesy.

Widi Mulia [Instagram]

"Tidak ada yang tahu, hanya saya sendiri dan Chand yang ambil (ganja)," jawab Dwi Sasono.

Baca Juga:
Kata Saksi Ahli: Dwi Sasono Bukan Pecandu Narkoba

Sementara itu, anak dan istrinya juga tak tahu soal penyimpanan ganja itu. Dwi Sasono juga memakainya saat keluarganya sudah tidur.

"Kalau pakai itu saya di rumah saat istri dan anak-anak saya sudah tidur," bebernya.

Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)

Dwi Sasono mengaku ganja yang dikonsumsinya ia dapatkan dari teman lamanya bermama Chan. Bintang film Gerbang Neraka ini pun mengaku ganja itu dikonsumsi untuk dirinya sendiri.

Baca Juga:
Pengacara Sebut Dwi Sasono Makin Kurus usai Tiga Bulan Direhab

"Ganja itu saya konsumsi sendiri dan saya ambil sendiri dari Chan," kata Dwi Sasono.

Dwi Sasono dengan tegas menekankan jika tak ada orang lain yang tahu dirinya memakai ganja meski ia sudah mengonsumsi sejak 1998. 

Keluarga Dwi Sasono dan Widi Mulia. (Instagram/@thesasonofamily)

"Memang pertama kali mencoba tahun 1998, itu sama teman-teman, karena situasional untuk pas sama teman-teman aja," tuturnya.

Dwi Sasono pun mengaku sudah lama tak memakai ganja. Meski sejak 1998 usai lulus SMA mencoba ganja, ia sempat 12 tahun bersih dari barang haram tersebut.

"Sangat terputus-putus sekali, saya sempat 12 tahun nggak pakai. Bahkan sekarang ini saya pakai, sebelum ketangkap saya pakai tiga tahun lalu," ujarnya.

Dwi Sasono dan Widi Mulia. (Instagram/@dwisasono)

Lebih lanjut, sebelum ditangkap polisi, Dwi Sasono mengaku sempat mengonsumsi ganja.

"Tiga atau empat hari sebelum ditangkap saya konsumsi ganja," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Dwi Sasono dan Widi Mulia. (Instagram/@dwisasono)

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono. Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

Load More