Sandy Tumiwa dinyatakan bebas dari penjara menyusul putusan kasasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Sandy Tumiwa menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Di tingkat pertama, Sandy Tumiwa dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Sementara, dalam putusan banding hukuman dipotong jadi tiga tahun penjara. Baru setelah itu, Sandy Tumiwa ajukan kasasi. (Evi Ariska)
Berita Terkait
-
Alami KDRT dan Diduakan Mantan Suami, Tessa Kaunang Betah Jadi Janda: Trauma!
-
Sandy Tumiwa Polisikan Pesulap Merah: Dia Seolah-olah Hakim yang Pastikan Orang Lihat Jin Akan Keluar Islam
-
Sandy Tumiwa Mendadak Ngaku Dukung Pesulap Merah, Auto Disentil: Pansos Ya?
-
Sandy Tumiwa Terang-terangan Peringatkan Pesulap Merah: Anak Kemarin Sore Hati-Hati!
-
8 Pesona Tessa Kaunang, Makin Pede Setelah Lakukan Hal Ini
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua