Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Vicky Prasetyo [Matamata.com/Yuliani]

Matamata.com - Sidang Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Ini kali pertama Vicky menjalani sidang secara tatap muka. Dalam ruang sidang, Vicky Prasetyo menyampaikan pandangannya soal tudingan perzinaan yang diduga dilakukan oleh Angel Lelga.

Sidang hari ini beragendakan keterangan ahli bahasa menghadirkan Sahrial, ia mengatakan bahwa perzinahan menurut KBBI adalah adanya tindak persenggamaan. Namun, keterangan tersebut berbeda pendapat dengan Vicky Prasetyo. Dia bilang bahwa perzinaan tak hanya perihal hubungan badan atau perseggamaan.

Terdakwa Presenter Vicky Prasetyo ketika mengikuti sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dengan mantan istrinya, Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ada Zina Muhsan, zina istri kepada pria lain. Ada Zina Gairu Muhsan, zina yang yang belum punya status hubungan. Zina Al Laman, zina pandangan mata atau kerumun yang bukan muhrimnya," kata Vicky Prasetyo menjelaskan.

Baca Juga:
Pernah Digosipkan Dekat, Sahila Hisyam Berkaca-kaca Ketemu Vicky Prasetyo

Vicky Prasetyo kemudian melakukan kilas balik soal kejadian saat dirinya menggerebek rumah Angel Lelga, dan memergoki istrinya saat itu tengah bersama seorang lelaki bersama Fiki Alman.

"Saat saya melihat pemandangan istri yang saya cintai, saya nafkahi kemudian jam dua pagi ada di kamar bersama pria lain dikunci," ucap Vicky Prasetyo. "Saya sudah bernegosiasi dengannya. 'Angel buka pintunya.' Bahkan itu tak diindahkan," kata Vicky Prasetyo lagi.

Vicky Prasetyo bebas (MataMata.com/Alfian Winanto)

Vicky Prasetyo menyebut bahwa keterangan dari ahli bahasa saat membuat Berita Acara Perkara (BAP) di hadapan penyidik sangat mempengaruhi statusnya dalam perkara ini. Oleh karena itu, co-host "Okay Bos" ini mempertanyakan ihwal pandangan ahli bahasa soal tindak perzinaan tersebut.

Baca Juga:
Akui Tak Dendam dengan Angel Lelga, Ini Alasan Vicky Prasetyo

"Karena keterangan bapak tercatat di hukum dan mempangaruhi status saya sebagai tersangka. Kemudian ini nggak bisa dibiarkan, jika suami yang memergoki istrinya berzina tapi justru dihukum," ujar Vicky Prasetyo.

Sementara menurut Sahrial, apa yang ia sampaikan sesuai kapasistasnya sebagai ahli bahasa. "Saya cuma berbicara sesuai kapasitas saya sebagai ahli bahasa dan berpedoman pada KBBI," kata Sahrial menjelaskan.

Vicky Prasetyo dan Angel Lelga. (Sumarni/Suara.com)

Sekedar informasi, sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa Vicky Prasetyo digelar dengan agenda ahli bahasa dari jaksa.

Ahli bahasa diminta untuk menjelaskan makna dari pemaksaan, perzinaan dan kekerasan. Penahanan Vicky Prasetyo ditangguhkan dan lelaki 36 tahun ini bebas dari Rutan Salemba pada Kamis (17/9/2020). 

Keluarga dan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan Vicky Prasetyo sebagai satu-satunya yang mencari nafkah. Vicky Prasetyo jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga. Dia tak terima dituduh Vicky berzina dengan lelaki bernama Fiki Alman.

Aktris Angel Lelga menjadi saksi di sidang kasus penggrebekan dengan terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya. Dia menemukan perempuaan itu berduaan dengan Fiki Alman. Kesal melihat itu, Vicky Prasetyo pun lapor polisi dengan pasal perzinaan. Sayangnya kasus itu dihentikan karena dianggap kurang bukti. Barulah di sini, Angel Lelga ambil tindakan dengan melaporkan balik Vicky dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Herwanto)

Load More