Matamata.com - Pengacara Lucinta Luna yakin jika kliennya tak bersalah dalam kasus narkoba yang kini masih bergulir di persidangan. Bahkan, sang pengacara optimis kliennya akan bebas dari tuntutan jaksa.
"Insya Allah optimis, insya Allah," ungkap AAFS, kuasa hukum Lucinta Luna, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020). Walau merasa optimistis, AAFS mengaku belum lega. Pasalnya kemarin hakim belum memutus perkara Lucinta. Rencananya putusan baru dibacakan pada Rabu depan.
"Belum (lega), kan baru pembacaan duplik. Pembacaan duplik tanggapan replik dari jaksa penuntut umum yang kemarin. Jadi bahwa kami prinsipnya masih tetap berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan dari JPU," sambungnya.
Baca Juga:
Lucinta Luna Jalani Puasa Daud Jelang Vonis
Demi memperkuat keyakinannya, Pengacara Lucinta Luna mengungkapkan fakta lain terkait kliennya yang tidak terbukti memiliki pil ekstasi. Ditambah hasil tes urine Lucinta Luna negatif.
"Karena pada saat penangkapan ekstasi tersebut tidak dalam penguasaan saudara terdakwa Lucinta Luna dan hasil tes urine dari BNN hasilnya semua negatif. Negatif ekstasi, benzo, dan itu yang harus diajukan acuan seharusnya," sambungnya.
Namun Lucinta Luna tidak memungkiri dulu pernah menggunakam barang haram tersebut saat di Malaysia. Sehingga AAFS menolak adanya hasil tes rambut Lucinta. "Karena kalau tes rambut bisa tiga bulan ke belakang, mungkin bisa lebih. Sama saja dong, kasihan banyak orang nanti yang dulu pemakai sekarang sudah nggak, ternyata di rambutnya masih positif. Dipenjarain aja tuh semua orang," ujarnya.
Baca Juga:
Lucinta Luna Optimis Bebas di Sidang Vonis Minggu Depan
Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tiga orang lainnya, termasuk sang kekasih, juga turut diamankan. Sejumlah barang bukti, yaitu dua butir pil ekstasi, lima butir tramadol, dan tujuh butir riklona, berhasil diamankan saat penggeledahan.
Jaksa menuntut tiga tahun penjara ke Lucinta Luna. Ia dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Selain itu, Lucinta Luna juga dikenai untuk membayar denda sebesar Rp 25 juta sebagai sanksi atas perbuatannya. Rencana majelia hakim bakal membacakan putusan sidang pada Rabu (30/9/2020). (Ismail)
Berita Terkait
-
Kembali Mau Operasi Pita Suara karena Kebelet Mirip Agnez Mo, Lucinta Luna Disebut Punya Nyawa Seribu
-
Iseng, Feni Rose Ngetes Suara Asli Tisya Erni Saat Bernyanyi, Auto Dibandingkan Sama Suara Khodamnya Lucinta Luna
-
Lucinta Luna Mendadak Kangen Hingga Nangis Nyesek, Usai Ngerasa Identitasnya Belum Diterima Sang Kakak
-
Rizki Billar Bawa Nama Lucinta Luna saat Bahas Mentalnya usai Kasus KDRT, Netizen Kesal: Tegur Dikit Langsung Tantrum
-
Lucinta Luna Ingin Jadi Suami Denise Chariesta, Tingkah Baby Jaden Bikin Salfok: Ini Asli Apa Palsu Ya?
Terkini
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...