Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat [MataMata.com/Ismail]

Matamata.com - Selama tinggal di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Lucinta Luna semakin taat beribadah. Bahkan dia kerap melaksanakan puasa sunah setiap Senin dan Kamis. 

"Lucinta Luna sehat, semakin rajin beribadah. Dan mudah-mudahan dengan kejadian seperti ini bisa diambil hikmahnya ke depan. Bisa menjadi pribadi yang baik," kata kuasa hukum Lucinta Luna, yang berinisial AAFS, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).

Lucinta Luna saat diperiksa Polisi di apartemennya di Thamrin City,Jakarta, Selasa (11/2). [Foto/Istimewa]

Bahkan menurut kekasih Lucinta Luna, Abash, artis transgender itu berencana melaksanakan puasa Daud jelang pembacaan putusan. "Iya pasti, barusan tadi telepon mau puasa Daud. Hari ini puasa besok nggak, besok puasa, besok nggak. Sampai nanti putusan," ungkap Abash.

Melihat bintang film Bridezilla itu lebih dekat kepada Tuhan selama mendekam di dalam penjara, Abbas pun mengaku senang.  "Senang dong. Pastinya senang, lebih dekat  sama Tuhan, taat beribadah semuanya," sambung Abash.

Sebagai seorang terdekat, Abbas hanya bisa memberi dukungan kepada Lucinta Luna sampai saat ini. Dia berharap ada hal yang baik saat pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Rabu depan.

Lucinta Luna dan Abash (Instagram @ashgreyz)

Jelang pembacaan putusan oleh hakim, Lucinta Luna, Abbas dan tim kuasa hukumnya tidak memungkiri merasa tegang.  "Siapa yang nggak tegang. Tegang semua kita penasehat hukumnya aja tegang apa lagi yang bersangkutan," tutur AAFS.

Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2) dini hari. Tiga orang lainnya, termasuk sang kekasih, juga turut diamankan. Saat penggeledahan, sejumlah barang bukti, yaitu dua butir pil ekstasi, lima butir tramadol, dan tujuh butir riklona diamankan. 

Jaksa menuntut tiga tahun penjara untuk Lucinta Luna. Ia dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

Load More