Linda Rahmadanti | MataMata.com
Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Sidang Dwi Sasono pada, Rabu (30/9) beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Dwi Sasono atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu. Dalam ruang sidang, pengacara Dwi Sasono, Aris Marasebessy melihat terdapat tiga poin yang menjadi pembelaan guna meringankan tuntutan suami Widi Mulia ini.

"Satu menyatakan Dwi Sasono terbukti tidak melakukan pidana tentang narkotika. Dua menyatakan terdakwa sebagai korban pidana yang menggunakan narkoba golongan satu," kata Aris Marassabessy membacakan pledoi.

Awak media merekam jalannya sidang Aktor Dwi Sasono atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tiga, memerintahakan terdakwa mengikuti rehab di RSKO Jakarta Timur selama 6 bulan dengan dipotong masa penahan dan rehabilitas yang selama ini dia jalani dengan biaya sendiri," tambahnya.

Soal itu, Aris Marasebessy punya sudut pandang lain. Dia menilai tuntutan JPU kurang tepat karena berdasarkan hasil assessment kliennya idealnya direhabiltasi maksimal enam bulan.

"JPU sangat tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan sebagai acuan tuntutan. Sedangkan fakta-fakta yang terdungkap berbeda. Berdasarkan hal tersebut kami mempunyai pendapat yang berbeda sebagaima pada fakta persidangan," imbuhnya lagi.

Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)

Sidang akan kembali digelar pada 8 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim. Sebelumnya, Dwi Sasono dituntut 9 bulan masa rehabilitasi oleh jaksa dalam sidang pekan lalu. Merasa tuntutan jaksa tak sesuai fakta persidangan, Aris Marassabessy mengajukan pledoi.

Dwi Sasono ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram.

Selama kasusnya disidang, Dwi Sasono tak dipenjara, melainkan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Herwanto)

Load More