Matamata.com - Saat menghadapi kasus konten asusila pada 2019 di Surabaya, Bibi Ardiansyah mengungkap Vanessa Angel sempat ingin bunuh diri. Bibi blak-blakan sang istri berencana terjun dari hotel tempatnya menginap.
"Terakhir dia juga ngambil di Surabaya karena mau bunuh diri. Sebenarnya Vanes turun jam setengah 12 malem itu pengin terjun dari hotel itu," kata Bibi Ardiansyah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
Namun, niat bunuh diri tersebut diurungkan Vanessa Angel. Alasannya, perempuan 28 itu mendadak merasa malu akan rencananya. "Cuma karena malu sama semua karena nggak punya siapa-siapa, terus semua orang ngejudge gue, sekarang kayak gini lagi. Itu dia juga cari cerita sama saya. Itu aja sih," ungkapnya.
Diungkap suami, Vanessa Angel masih memiliki kecemasan hingga saat ini. Hanya saja ia sudah bisa mengkontrol diri karena sudah berkeluarga. "Masih, Vanes masih memiliki kecemasan tapi alhamdulillah sekarang (lebih baik), mungkin karena dia sekarang nggak sendiri," terangnya.
"Kalau dulu kan nggak ada orang tua, nggak punya sodara, pacar, gada arah tujuannya. Jadi mau nggak mau pelariannya ke situ dan dia punya asam lambung yang akut," tambah Bibi Ardiansyah.
Di kala kecemasannya kumat, anak semata wayangnya, Gala Sky Ardiansyah menjadi pengalihan Vanessa Angel. Tak jarang Bibi Ardiansyah juga menghibur sang istri. "Ada Gala. Sekarang kalau bener-bener stres kita nyanyi di rumah," tutur Bibi Ardiansyah.
Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam. Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika jenis xanax. Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sang suami, Bibi Ardiansyah cuma dijadikan sebagai saksi.
Waktu itu, Vanessa Angel juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya. Pada 6 Agustus lalu, Vanessa Angel diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dia kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa Angel masih menyusui bayi.
Sebelumnya Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 100 juta. [Evi Ariska]
Berita Terkait
-
Eko Patrio Beri Restu kepada Verrell Bramasta dan Fuji: Sudah Bukan Zamannya Main-main Lagi
-
Kokop Botol Equil di Restoran, Mayang Lucyana Auto Diceramahi Gegara Adab: Belajar Table Manner!
-
Renggang dengan Keluarga Haji Faisal, Ini Jawaban Marissya Icha saat Disinggung soal Rumah Hasil Donasi Gala Sky
-
Selain Stevie Agnecya, Vanessa Angel Turut jadi 'Tumbal' Icha Annisa? Serem Banget Semua Dibuat Mati Sama Dia
-
Rayakan Hari Lahir Bibi Ardiansyah, Fuji: Aku Berharap Bisa Memelukmu
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season