Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Tio Pakusadewo (Matamata.com/Sumarni)

Matamata.com - Tio Pakusadewo selama enam bulan di penjara ternyata memilih untuk hijrah. Hal itu diungkap oleh pengacara Tio Pakusadewo, Santrawan T Paparang usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). "Beliau sudah hijrah sebenarnya dalam keadaan ini," kata Santrawan T Paparang.

Santrawan mengatakan, Tio Pakusadewo akhirnya menyadari bahaya dari narkotika setelah menggunakan barang haram itu selama 10 tahun. Santrawan pun mengungkap kondisi  kliennya setelah memutuskan hijrah.

Tio Pakusadewo (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Beliau kalau dibilang sehat, mau dibilang sakit, nggak bisa dilihat dengan mata kepala kita. Dengan fisiknya beliau, nggak bisa," ujar Santrawan.

Baca Juga:
Tio Pakusadewo Belum Direhabilitasi, Kuasa Hukum Protes

Proses hijrah itu tak lepas dari campur tangan pihak keluarga. Dia bilang, keluarga Tio Pakusadewo memberikan terapi agar dia terbebas dari narkoba.

"Sekarang ini kan proses dari pihak keluarga melakukan terapi yah. Terapi pihak ada dua, yang pertama memberikannya hijrah yang sesungguhnya sampai lebih baik sampai saat ini. Yang kedua, selama ditahan kan sudah nggak ada lagi barang jahanam itu ke aliran darahnya," terangnya.

Tio Pakusadewo (MataMata.com/Agung)

Lebih lanjut Santrawan mengatakan, terapi itu dilakukan untuk kebaikan Tio Pakusadewa. Pasalnya, Tio merasa menderita selama 10 tahun menggunakan narkoba.

Baca Juga:
Minta Tio Pakusadewo Direhabilitasi, Pengacara Sebut Nama Raffi Ahmad

"Pada beberapa waktu lalu kan beliau itu sudah pernah (pakai narkoba), diajukan ke rehabilitasi medis. Kalau dengar dari berita, cerita fakta beliau menyampaikan sudah 10 tahun beliau. 10 tahun beliau tersiksa dengan barang haram ini," katanya. "Kalau cek darahnya semua lengkap bawa saja ke laboatorium. Itu darahnya berubah pasti di situ," tambahnya. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus narkotika terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (13/10/2020). Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

Tio Pakusadewo (Instagram/@pksdw63)

Sebelumnya, Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assesment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu. Seperti diketahui Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. (Evi Ariska)

Load More