Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Geprek Bensu

Matamata.com - Kasus merek dagang Ayam Geprek yang dipermasalahkan Ruben Onsu dan rivalnya telah selesai dengan kemenangan Yangcent. Namun kini, timbul kasus baru terkait merek tersebut. Kepemilikan merek dagang "PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent" dihapus Direktur Jenderal KI (Kekayaan Intelektual).

Keputusan itu ditetapkan sejak 6 Oktober 2020 melalui Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : HKI-KI-06.07-10 dan Nomor : HKI-KI-06.07-11 yang pada intinya melakukan Penghapusan Merek Terdaftar milik Yangcent dan sang ayah, Benny Sujono.

Ruben Onsu (MataMata.com/Ismail)

Atas hasil ini, pihak Yangcet menuding Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, karena menganulir Putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Usai Merek Geprek Bensu, Ruben Onsu Kalah Lagi di Desain Kemasan Makanan

Penghapusan Merek Terdaftar atas nama PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent disinyalir bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No.575K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2.

Dalam putusan MA tersebut Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN', nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK Benny Sunjoto.

Logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu. (Twitter/@morninglatte_)

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung No.576K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2.

Baca Juga:
Dituding Mencuri Ide Geprek Bensu, Ruben Onsu Hindari Baca Komentar Netizen

Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas:

a. Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643530, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik Yangcent.

b. Merek "GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643529, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik Yangcent.

c. Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643532, Kelas 29, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik Yangcent.

Terkait dihapusnya merek dagang Ayam Geprek ini, membuat pihak Yangcent dan Benny Sujono kecewa. Diwakili pengacaranya, mereka bermaksud menggugat perkara ini.

Logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu. (Twitter/@morninglatte_)

"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," kata Eddie Kusuma dalam keterangan yang diterima, baru-baru ini.

Menurutnya, Dirjen KI itu seharusnya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung. "Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenangan. Menghapus merek-merek terdaftar klien kami yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," lanjut Eddie.

Selain gugatan, Eddie Kusuma juga akan mengadukan kasus ini kepada Presiden Jokowi, Ketua DPR dan Komisi III DPR RI, Menkopolhukam, Ombudsman RI termasuk ke Menkumham RI. (Rena Pangesti)

Load More