Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/10/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan artis Vanessa Angel.  "Itulah replik dari jaksa, pada intinya jaksa tetap pada tuntutannya," kata Hakim Setyanto Hermawan di persidangan.

Jika ingin mengajukan duplik atas replik JPU, Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan untuk Vanessa Angel dan kuasa hukumnya.  "Terhadap replik apakah akan ada tanggapan untuk duplik?" ujar Hakim.

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Lewat kuasa hukumnya, istri Bibi Ardiansyah itu memastikan akan mengajukan duplik. "Iya melalui panesahat hukum," jawab Vanessa Angel. Senada dengan kliennya, Arjana Bagaskara bersiap mengajukan duplik secara tertulis pada persidangan Senin (2/11/2020) pekan depan.

Vanessa Angel membacakan secara langsung pembelaannya di hadapan majelis hakim kemarin. Di situ dia memastikan mengonsumsi xanax atas resep dokter. "Bapak hakim yang saya muliakan, saya sangat bersedih. Saya tidak pernah ada niat untuk menyalahgunakan obat tersebut. Saya menggunakan obat tersebut atas resep dokter," kata Vanessa waktu itu.

Dalam pengakuannya, Vanessa Angel merasa mempunyai rasa kecemasan yang berlebih, bahkan sulit tidur makanya menggunakan obat jenis xanax "Karena gangguan kecemasan yang saya alami membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, dan gangguan emosi yang berubah-ubah," ujarnya. 

Vanessa Angel (MataMata.com/Evi Ariska)

Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 15 Oktober lalu.

Jaksa menilai Vanessa Angel bersalah karena menyimpan obat penenang berjenis xanax yang masuk ke dalam kategori psikotropika.

Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 17 Maret 2020.

Load More