Matamata.com - Dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/10/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan artis Vanessa Angel. "Itulah replik dari jaksa, pada intinya jaksa tetap pada tuntutannya," kata Hakim Setyanto Hermawan di persidangan.
Jika ingin mengajukan duplik atas replik JPU, Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan untuk Vanessa Angel dan kuasa hukumnya. "Terhadap replik apakah akan ada tanggapan untuk duplik?" ujar Hakim.
Lewat kuasa hukumnya, istri Bibi Ardiansyah itu memastikan akan mengajukan duplik. "Iya melalui panesahat hukum," jawab Vanessa Angel. Senada dengan kliennya, Arjana Bagaskara bersiap mengajukan duplik secara tertulis pada persidangan Senin (2/11/2020) pekan depan.
Vanessa Angel membacakan secara langsung pembelaannya di hadapan majelis hakim kemarin. Di situ dia memastikan mengonsumsi xanax atas resep dokter. "Bapak hakim yang saya muliakan, saya sangat bersedih. Saya tidak pernah ada niat untuk menyalahgunakan obat tersebut. Saya menggunakan obat tersebut atas resep dokter," kata Vanessa waktu itu.
Dalam pengakuannya, Vanessa Angel merasa mempunyai rasa kecemasan yang berlebih, bahkan sulit tidur makanya menggunakan obat jenis xanax "Karena gangguan kecemasan yang saya alami membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, dan gangguan emosi yang berubah-ubah," ujarnya.
Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 15 Oktober lalu.
Jaksa menilai Vanessa Angel bersalah karena menyimpan obat penenang berjenis xanax yang masuk ke dalam kategori psikotropika.
Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 17 Maret 2020.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Bibi dan Sang Asisten dibebaskan. Polisi cuma jadikan mereka sebagai saksi. [Evi Ariska]
Berita Terkait
-
Eko Patrio Beri Restu kepada Verrell Bramasta dan Fuji: Sudah Bukan Zamannya Main-main Lagi
-
Kokop Botol Equil di Restoran, Mayang Lucyana Auto Diceramahi Gegara Adab: Belajar Table Manner!
-
Renggang dengan Keluarga Haji Faisal, Ini Jawaban Marissya Icha saat Disinggung soal Rumah Hasil Donasi Gala Sky
-
Selain Stevie Agnecya, Vanessa Angel Turut jadi 'Tumbal' Icha Annisa? Serem Banget Semua Dibuat Mati Sama Dia
-
Rayakan Hari Lahir Bibi Ardiansyah, Fuji: Aku Berharap Bisa Memelukmu
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season